KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka suap reklamasi Kepri lainnya, yakni Edy Sofyan serta Budi Hartono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Okt 2019, 06:30 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2019, 06:30 WIB
Suap Izin Reklamasi, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Diperiksa KPK
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Nurdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Abu Bakar terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019 dan gratifikasi.

Tak hanya Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka suap reklamasi Kepri lainnya, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan serta Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Febri mengatakan, penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 Oktober 2019. Dengan demikian, Nurdin Basirun dan dua anak buahnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 November 2019.

"Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 9 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Suap Proyek Reklamasi

Nurdin Basirun Lengkapi Berkas Kasus Suap Izin Reklamasi di KPK
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Nurdin diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.

Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin.

Selain itu, tim penyidik juga menyita 13 tas, kardus, dan plastik di Kamar Gubernur Nurdin. Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3.5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya