Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan buka suara mengenai tudingan yang mengarah kepadanya tentang dugaan main mata dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam urusan pemberantasan korupsi.
Novel membantah kabar tersebut.
Baca Juga
Menurut dia, tak ada masalah jika bertemu dengan pihak yang dilaporkan. Sebab, status laporan itu belum menjadi perkara penyelidikan ataupun penyidikan.
Advertisement
"Jadi kalau bertemu dengan orang yang dilaporkan enggak ada masalah. Yang bermasalah adalah bertemu dengan orang yang sedang diperiksa di satu kasus perkara. Nah itu bisa menjadi masalah," kata Novel usai menjadi saksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2019).Â
Dia menuturkan, setiap orang berhak melaporkan seseorang atau pejabat yang dianggap melakukan tindak pidana.
Bahkan, imbuh Novel, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pernah dilaporkan ke KPK terkait pembelian bus Transjakarta. Namun, laporan itu dinilai belum layak menjadi sebuah kasus hukum.
"Pak Jokowi pun dilaporkan ke KPK, kasus Transjakarta. Tapi kan konteksnya KPK kemudian tidak melihatnya itu sebagai perkara. Belum ditentukan masalah gitu yah," ungkapnya.Â
Begitu pula dengan Anies. Mantan Kasatgas kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu menuturkan tak ada kasus apapun yang melibatkan Anies di KPK.
"Pak Anies enggak pernah ada masalah di KPK, enggak pernah ada penyelidikan terkait dengan hal yang berhubungan dengan Pak Anies," tandasnya.
Dia juga menampik tudingan yang menyebut ada intervensi Novel agar tak melibatkan Anies dalam kasus hukum apapun di komisi antirasuah. Menurutnya, penanganan kasus di KPK dilakukan secara berjenjang dan tidak ada campur tangan divisi lain.
Setiap laporan yang masuk ke KPK akan ditampung di Deputi Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Setelah ditelaah dan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, laporan akan diserahkan ke Deputi Penyelidikan.
Jika penyelidik memiliki minimal dua alat bukti cukup, maka laporan tersebut diserahkan ke Deputi Penindakan. Namun, jika alat bukti tidak cukup, laporan tidak bisa dipaksakan menjadi satu perkara hukum.
"Jadi kalau saya misal mengintervensi, masa iya, dikatakan seolah-olah olah KPK tidak berintegritas, kan enggak mungkin," ucapnya.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tangkapan Kamera Novel Bertemu Anies Baswedan yang Bikin Geger
Sebelumnya, masyarakat dibuat geger dengan beredarnya tangkapan layar Novel bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sebuah masjid.
Banyak yang mengkaitkan pertemuan tersebut dengan sebuah foto yang berisi laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan Anies, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana Frankfurt book fair sebesar Rp 146 miliar saat Anies menjabat Mendikbud.
Setelah ditelisik oleh pihak KPK, tangkapan layar tersebut diambil tak lama setelah Novel dilarikan ke Singapura lantaran diserang air keras.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tangkapan layar tersebut diambil pada Juni 2017, atau sekitar dua bulan setelah Novel menjalani perawatan intensif di Singapura. Novel diserang air keras pada 11 April 2017.
"Artinya pada awal Juni 2017 itu, Novel masih berada dalam perawatan intensif," kata Febri.
Sedangkan terkait dengan foto lembaran pelaporan Anies, dipastikan Febri sejatinya pelaporan dari masyarakat itu bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian PIPM.
Â
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: MerdekaÂ
Advertisement