Geledah Kantor Wali Kota Medan, KPK Sita Bukti Perjalanan ke Jepang

KPK menyita sejumlah dokumen dan kendaraan salah staf yang digunakan untuk menerima uang suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Okt 2019, 21:15 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2019, 21:15 WIB
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Wali Kota Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dengan enam orang lainnya dan uang lebih dari Rp200 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota nonaktif Medan Teuku Dzulmi Eldin terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain ruangan Dzulmi, tim KPK juga menggeledah ruang protokoler wali kota, dan beberapa ruangan lain di lingkungan Pemerintahan Kota Medan, Sumatera Utara yang disinyalisasi terdapat bukti yang relevan dalam kasus ini.

"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf Pemerintahan Kota Medan yang digunakan untuk menerima uang (suap)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan video pilihan berikut ini:

Ekses Perjalanan ke Jepang

Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jelang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya