Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Arminsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2019 dan dikeluarkan tanggal 18 Oktober 2019.
Sebelum ditunjuk sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung, Amirsyah menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Penunjukan ini menyusul telah selesainya tugas HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.
"Telah ditetapkan penunjukan Amirsyah, Wakil Jaksa Agung RI sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Jaksa Agung," tulis surat keputusan tersebut.
Advertisement
Sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung, Arminsyah menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.