Presiden Jokowi Tunjuk Arminsyah Sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung

Penunjukan ini menyusul telah selesainya tugas HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2019, 22:17 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2019, 22:17 WIB
Wakapolri dan Wakil Jaksa Agung Bahas Anggaran Bersama DPR
Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Rapat tersebut membahas anggaran untuk Polri dan Kejaksaan Agung pada 2020. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Arminsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 110/P Tahun 2019 dan dikeluarkan tanggal 18 Oktober 2019.

Sebelum ditunjuk sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung, Amirsyah menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Penunjukan ini menyusul telah selesainya tugas HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.

"Telah ditetapkan penunjukan Amirsyah, Wakil Jaksa Agung RI sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Jaksa Agung," tulis surat keputusan tersebut.

Sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung, Arminsyah menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya