PODCAST: Rencana Pemprov DKI Jakarta Legalkan PKL di Trotoar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan dana tidak sedikit untuk merevitalisasi trotoar di Jakarta.

oleh Mevi Linawati diperbarui 31 Okt 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2019, 16:30 WIB
Trotoar di DKI Jakarta
DKI Jakarta terus mengenjot revitalisasi trotoar.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan dana tidak sedikit untuk merevitalisasi trotoar di Jakarta. Ambil contoh di kawasan Cikini, Gondangdia, dan Salemba, dan Kramat Raya, Pemprov DKI merogoh kocek Rp 75 miliar. Perubahan pun dirasakan, badan trotoar menjadi lebar dan nyaman untuk pejalan kaki.

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana agar trotoar di Jakarta bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan. Salah satunya digunakan untuk berjualan oleh pedagang kaki lima (PKL).

Anies pun merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 Tahun 2014 sebagai landasan agar PKL boleh berjualan. Namun, rencana Anies ini menuai banyak kontroversi.

Bagaimana perbincangan mengenai rencana Pemprov DKI Jakarta yang melegalkan trotoar untuk pedagang kaki lima? Simak di Podcast di bawah ini bersama editor News Liputan6.com Mevi Linawati dan Rinaldo.

;

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya