Liputan6.com, Jakarta - Wacana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkait larangan bercadar dan mengenakan celana cingkrang di instansi pemerintahan menuai pro kontra. Menurut Fachrul, tata berpakaian sudah ada aturannya tersendiri.
"Kalau di pegawai jelas ada aturannya kan ada aturan masing-masing," kata Fachrul usai salat Jumat di Masjid Istiqal, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Menurut Menag Fachrul, cadar atau pun celana cingkrang bukan sebuah tolak ukur ketakwaan seseorang. Karenanya, dia meminta agar kedua hal tersebut tak dikenakan di lingkungan pemerintahan.
Advertisement
"Itu bukan ukuran ketakwaan ya itu jelas itu," katanya.
Komisi VIII DPR akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada Kamis, 7 November 2019. Dalam rapat itu juga akan dibahas usulan Menag soal larangan orang bercadar masuk instansi pemerintahan.
"InsyaAllah kami akan mengundang Pak Menag pada Kamis depan. Isu-isu seperti ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengonfirmasi langsung kepada Pak Menteri, dasar pemikirannya melontarkan hal-hal yang menurut saya tidak produktif," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terlalu Tergesa-gesa
Yandri menilai usulan Fachrul terlalu tergesa-gesa serta menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Karena itu, dia menyarankan Menag untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya saja.
"Oleh karena itu menurut kami sebaiknya Pak Menteri Agama, fokus saja tupoksi Kementerian Agama itu selama ini apa dan tidak terlalu cepat menyimpulkan suatu simbol-simbol dengan yang mau dilakukan oleh Pak Menteri," ungkapnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement