Soal Cadar-Celana Cingkrang, Wamenag Pastikan Penuhi Hak ASN Jalankan Ajaran Agama

Wakil Menag berjanji, dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut, dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2019, 19:40 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2019, 19:40 WIB
Ilustrasi Cadar
Ilustrasi Cadar (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi meminta, rencana pengaturan cadar dan celana cingkrang disikapi secara dewasa. Dia mengatakan, wacana ini bertujuan untuk penegakan disiplin pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.

"Semua pihak hendaknya dewasa dalam menyikapi pernyataan Menteri Agama khususnya terkait dengan penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh aparatur sipil negara, karena hal tersebut hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama," kata Zainut, Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (2/11/2019).

Dia mengatakan, rencana pengaturan cadar dan celana cingkrang tersebut seharusnya tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan.

Menurut dia, langkah penertiban dan penegakan disiplin tersebut adalah sebuah tindakan yang wajar dan bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

"Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama," ujar Zainut.

Dia berjanji, dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut, dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar.

"Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Wamenag Zainut soal cadar dan celana cingkrang.

Ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk aparatur sipil negara, polisi dan Tentara Nasional Indonesia, sudah ada dan tetap mengindahkan nilai-nilai etika, estetika dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Oleh karena itu, semua pihak harus menaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.

 

Terkait Keamanan

Ilustrasi cadar. (AP)
Ilustrasi cadar. (AP)

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang penggunaan niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal tersebu, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Tetapi di sebuah institusi, kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi," ujarnya.

Selain cadar, Menag Fachrul Razi juga menyinggung penggunaan celana cingkrang atau celana di atas mata kaki bagi pegawai negerinegeri sipil.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya