Jokowi soal Larangan Cadar: Kalau Institusi Punya Ketentuan Berpakaian, Harus Dipatuhi

Jokowi berpendapat penggunaan cadar dan celana cingkrang merupakan pilihan masing-masing.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Nov 2019, 17:51 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2019, 17:51 WIB
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Topik Sidang Kabinet Paripurna tersebut yakni Evaluasi Pelaksanaan RPJMN 2014-2019 dan Persiapan Implementasi APBN 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara soal wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di institusi pemerintahan. Jokowi berpendapat penggunaan cadar dan celana cingkrang merupakan pilihan masing-masing.

"Kalau saya ya, yang namanya cara berpakaian itu kan sebetulnya pilihan pribadi-pribadi, pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Namun, apabila di instusi tertentu memiliki ketentuan yang melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang, Jokowi meminta untuk mematuhi aturan tersebut.

"Di sebuah institusi, kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi," ujar Jokowi soal cadar.

 

Dilontarkan Menteri Agama

Ilustrasi Cadar
Ilustrasi Cadar (iStockPhoto)

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Namun dia menegaskan wacana itu masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag).

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.

"Jadi cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar dak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," kata dia di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/11).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya