Liputan6.com, Jakarta Tim ad hoc yang rencananya dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menginvestigasi anggaran bermasalah di Pemprov DKI disangsikan. Juru bicara DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Rian Ernest menilai, rencana itu hanya praktik tambal sulam yang tak efektif.
"Tim ad hoc belum tentu menjadi pemecah masalah. Seandainya saja ada pilihan lain, kami boleh menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan adalah dengan membuka dokumen sejak awal, dan dibuka terbuka pada publik," kata Rian di Kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Advertisement
Rian menyatakan, saat ini DPRD DKI sulit mendapat akses untuk mengetahui anggaran Pemprov DKI. Karenanya, amat disayangkan jika uang rakyat yang dikontribusikan untuk pembangunan daerah itu dilakukan kurang transparan.
Advertisement
"Jadi bukan akses saja yang diberikan ke DPRD, tetapi juga seluruh warga DKI Jakarta yang mengkontribusikan pajaknya ke DKI Jakarta," jelas Rian.
Rian berpandangan, Anies seharusnya dapat memberdayakan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) untuk memeriksa dokumen anggaran satu persatu agar tidak bermasalah.
"Suka enggak suka, mau tak mau, gubernur dengan jajaran TGUPP yang puluhan orang itu memang harus menelusuri dokumen penganggaran di tahapan terakhir sebelum diserahkan kepada DPRD. Karena pada akhirnya meski pun ada tim anggaran daerah, tapi kan sebagai gubernur itu kan punya janji politik, punya visi misi politik, punya kebijakan strategi dan prioritas, dan itu harus Anda kawal," kritik Rian memungkasi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bentuk Tim Ad Hoc
Diketahui, sebelumnya Gubernur Anies berencana membentuk Tim Ad Hoc dengan tujuan menginvestigasi anggaran Pemprov DKI yang bermasalah. Hal ini dikarenakan temuan anggara DKI yang tidak masuk akal, seperti pengadaan lem Aibon oleh dinas pendidikan DKI dengan nilai mencapai Rp 82 miliar.
Anies mengklaim, dasar pembentukan tim tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
Advertisement