Periksa Eks Menag Lukman Hakim, KPK: Terkait Proses Penyelidikan

Mantan Menteri Agama [Lukman Hakim Saifuddin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/11/2019)

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Nov 2019, 15:07 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2019, 15:07 WIB
Ekspresi Menteri Agama Usai Kembali Diperiksa KPK
Ekspresi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (Kemeja Putih) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis(23/5/2019). Lukman Hakim Saifuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI nonkatif Muhammad Romahurmuziy. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/11/2019). Lukman tiba dan langsung masuk ke lobi markas antirasuah tanpa berkomentar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedatangan Lukman untuk diperiksa dalam proses penyelidikan kasus di Kementerian Agama (Kemenag).

"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Febri tak menjelaskan lebih jauh terkait pemanggilan Lukman Hakim Saifuddin. Namun berdasarkan data, nama Lukman sempat terseret dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Romi didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romi didakwa menerima suap bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Jaksa menyebut uang Rp 325 juta itu terkait dengan pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Romi dan Lukman disebut melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.

Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Haris Memberi Uang ke Romi

Jaksa mengatakan, Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur mencalonkan diri untuk jabatan itu. Namun, Haris sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Oleh sebab itu, Haris meminta bantuan langsung Lukman Hakim.

"Namun, karena Haris Hasanudin sulit menemuinya, maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jatim) disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," kata dia.

Setelah itu, jaksa menyebut Haris menemui Romi di kediamannya untuk membahas rencana jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Atas rencana itu, Romi menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim dan Haris agar lolos seleksi tahap administrasi.

Selama proses seleksi tersebut, jaksa mengatakan Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Romi secara bertahap.

"Gugus Joko Waskito (staf khusus Menag) memberitahukan kepada Haris Hasanudin bahwa terdakwa dan Lukman Hakim akan segera menentukan Kakanwil Jatim," kata jaksa.

Pada 4 Maret 2019, Lukman Hakim mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikkannya pada 5 Maret 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya