Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan Atas Tuduhan Penistaan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Nov 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2019, 20:00 WIB
Anak dari Presiden pertama RI Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri dipolisikan atas atas tuduhan penistaan agama
Anak dari Presiden pertama RI Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri dipolisikan atas atas tuduhan penistaan agama. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anak dari Presiden pertama RI Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri dipolisikan atas atas tuduhan penistaan agama. Laporan dilayangkan oleh seorang perempuan bernama Ratih ke Polda Metro Jaya, Jumat 15 November 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya benar laporan teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ Ditreskrimum," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2019).

Penasihat Hukum Pelapor, Novel Bamukmin mengatakan, dia bersama dua rekannya dari Korlabi mendampingi Ratih membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.

"Saya dan Arvid Saktyo serta Azam Khan dari advokat Korlabi mendampingi Ibu Ratih sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya semalam jam 20.00 WIB sampai jam 22.30 WIB. Yang mana Bu Ratih melaporkan Sukmawati atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dibandingkan dengan Sukarno," ucap Novel.

Novel mengatakan, kliennya mempersoalkan ucapan Sukmawati ketika menghadiri diskusi bertemakan bangkitkan nasionalisme, bersama kita tangkal radikalisme dan berantas terorisme.

 

Yang Dipermasalahkan

Mahfud MD Sebut Soekarno Langgar HAM, Sukmawati Keberatan
Sukmawati mempersilakan masyarakat menilai rekam jejak dan sepak terjang Bung Karno.

Pada acara itu Sukmawati bertanya yang berjuang untuk kemerdekaan di abad ke-20 itu Nabi Muhammad atau Insinyur Sukarno.

"Sebagai muslimah yang taat, klien kami benar-benar sangat menyakitkan. Sehingga kami mendampingi karena masuk delik penistaan agama," ujar dia.

Menurut Novel, perkataan Sukmawati tersebar di Youtube. Tangkapan layar itupun dan pemberitaan di media dijadikan sebagai bukti.

Novel mengatakan, terlapor disangkakan melanggar pasal penistaan agama atau Pasal 156a KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya