KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Korupsi Gedung IPDN

KPK memeriksa Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Nov 2019, 09:50 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 09:50 WIB
Gamawan Fauzi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kemendagri, Dudy Jocom (DJ).

"Saksi Gamawan Fauzi akan diperiksa untuk tersangka DJ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Selain Gamawan, tim penyidik akan memeriksa dua orang staf PT Hutama Karya, yakni Mohamad Anas dan Hari Prasojo. Keduanya juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Dudy Jocom.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Negara Rugi Rp 21 Miliar

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

KPK menduga Dudy Jocom melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.

Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek itu. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar akibat kasus ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya