Mahfud Md Sambangi Kejagung Pastikan Pembubaran TP4

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Nov 2019, 17:18 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2019, 17:18 WIB
Mahfud Md Sambangi Kantor Jaksa Agung
Menko Polhukam Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan tertutup di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dia menyinggung terkait pembubaran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan," tutur Mahfud Md di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Menurut Mahfud Md, TP4P dan TP4D sebenarnya memang dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah dalam membuat program, agar tidak terlibat korupsi. Tapi dalam perkembangannya, malah ada keluhan-keluhan yang kemudian dijadikan alat oleh oknum tertentu.

"Misalnya untuk mengambil keuntungan ketika seorang, katakanlah kepala daerah, itu ingin membuat program-program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan bersih tapi nyatanya tidak bersih," kata dia.

Bahkan, kata Mahfud Md, ada juga modus Pemda yang seolah berkonsultasi dengan TP4D, namun ternyata dimaksudkan untuk berlindung dalam melakukan tindak pidana. Tugas mulia dari tim yang dibentuk ini kemudian dicoreng oleh oknum kepala daerah dan jaksa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Daripada Mudarat

Mahfud Md Sambangi Kantor Jaksa Agung
Menko Polhukam Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan tertutup di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (20/11/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Sehingga pada akhirnya daripada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan. Dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya Presiden minta agar kejaksaan memberi pendampingan. Tapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya," kata Mahfud.

Dia menambahkan, pembubaran TP4 juga untuk mengembalikan fungsi kejaksaan yaitu penindakan.

"Kalau untuk pencegahan seperti itu sudah ada institusinya sendiri, nah itu yang pokok," ucap Mahfud Md.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya