Oknum Satpol PP Bobol Uang di ATM, Sekda Pertanyakan Sistem Keamanan Bank DKI

Saefullah mengaku belum mendapatkan laporan secara langsung dari Bank DKI terkait pembobolan itu.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Nov 2019, 06:01 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 06:01 WIB
Dorong Transaksi Non Tunai dengan JakOne Mobile
Karyawan Bank DKI menjelaskan aplikasi JakOne Mobile kepada pengunjung Pekan Raya Jakarta di Jakarta (23/5). JakOne Mobile dapat digunakan sebagai alat pembayaran pada merchant yang sudah bekerjasama. (Liputan6.com/Pool/Budi)

Liputan6.com, Jakarta - Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mempertanyakan sistem keamanan Bank DKI. Dia mengaku kecewa terhadap sistem keamanan bank tersebut yang mudah dibobol oleh oknum tak bertanggungjawab.

"Karena kita juga merasa kecewa sekali ya. Cari uangnya begitu susah, masa begitu mudah juga dijebol oleh mereka," kata Saefullah di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dia mengaku belum mendapatkan laporan secara langsung dari Bank DKI terkait pembobolan itu. Kendati begitu dia meminta agar pihak berwajib dapat mengusut tuntas kejadian itu.

"Saya rasa harus diusut tuntas dan harus diberikan law enforcement yang berat," jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang diduga terlibat dalam pembobolan duit di mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI telah dipecat.

"SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin," kata Chaidir saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Dipecat

Wagub Djarot Pimpin Upacara HUT Satpol PP dan Linmas di IRTI Monas
Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Chaidir menjelaskan alasan pemecatan itu untuk memudahkan penyelidikan. Sebab 12 anggota tersebut masih berstatus pegawai tidak tepat atau kontrak. Sedangkan bila berstatus pegawai tetap, pemecatan dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, kata Chaidir, anggota Satpol PP yang dipecat tidak mendapatkan pesangon.

"Berdasarkan BAP, dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan," jelasnya.

Sebelumnya, petugas Satpol PP di Jakarta Barat berinisial MO diperiksa Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI sebesar Rp 32 miliar.

Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri. Namun, bersama dengan beberapa rekannya yang lain.

Dikabarkan bahwa telah terjadi pengambilan uang dalam jumlah tak wajar oleh beberapa orang oknum petugas Satpol PP melalui mesin ATM Bersama dengan media kartu ATM Bank DKI.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya