Sejarah Singkat
Bank DKI pertama kali didirikan di Jakarta dengan nama “PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya”. Bank ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya) No. 30 tanggal 11 April 1961 yang dibuat oleh dan di hadapan Eliza Pondaag S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penetapan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/31/13 tanggal 11 April 1961 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta No. 1274 tanggal 26 Juni 1961 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 206 Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 1 Juni 1962.
Kemudian, dalam rangka penyesuaian ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 Tahun 1978 tanggal 21 Agustus 1978 tentang Bank Pembangunan Daerah Jakarta (BPD Jaya), bentuk Badan Hukum Perusahaan diubah dari Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya menjadi Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta.
Pada 1 Februari 1999, Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta selaku Pemegang Saham menerbitkan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 1 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta. Hal itu menyebabkan bentuk Badan Hukum Perusahaan yang semula Perusahaan Daerah (PD) berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Hadapi Pandemi Covid-19, Bank DKI Fokus Jaga Kualitas Aset
Di tengah krisis Pandemi Covid-19, Bank DKI masih dapat mencatatkan kinerja yang baik dan tetap tumbuh dengan ketahanan yang cukup kuat. Berbagai kebijakan cepat yang dilakukan sebagai respon Pandemi Covid-19 menunjukkan hasil positif dari sisi tingkat kesehatan maupun bisnis perseroan.
Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa mengatakan bahwa pandemi Covid-19 memberikan tekanan yang cukup berat bagi perbankan, khususnya di sisi risiko kredit.
Karena itulah, Bank DKI menerapkan berbagai inisiatif dan pengelolaan risiko yang efektif untuk menjaga kualitas aset dan bisnis. Penyaluran kredit dan pembiayaan di tahun 2020 juga dilakukan dengan sangat selektif dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Genap Berusia 60 Tahun, Ini Harapan Anies ke Bank DKI
Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang genap berusia 60 tahun diharapkan dapat terus berinovasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada warga ibukota.
Harapan tersebut disampaikan Gubernur DKI, Anies Baswedan mengingat Bank DKI selain mengatur keuangan dan kas daerah namun juga berperan meningkatkan kesejahteraan warga ibukota melalui berbagai programnya seperti penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat.
Ungkapan senada juga disampaikan Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria yang mengaku bangga. Pasalnya, di tengah persaingan yang cukup ketat terlebih di masa pandemi Covid-19, Bank DKI mampu bertahan. Bahkan menorehkan berbagai prestasi di dunia perbankan.
Kemudian Riza juga menambahkan Bank DKI telah berkontribusi memberikan solusi yang memudahkan warga Jakarta dalam mengakses pelayanan publik yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Begitupun dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta, Marullah Matali, yang menyatakan bahwa Bank DKI memiliki peran penting dalam bergulirnya berbagai program Pemprov DKI.
"Saya berharap Bank DKI dapat tumbuh dengan sentuhan inovasi utamanya di dunia Perbankan sepeti JakOne Mobile dan Jak Card yang makin memudahkan nasabah dan masyarakat jakarta," imbuh Marullah.
Bank DKI Permudah Warga Bayar Pajak hingga Iuran Sampah Lewat Aplikasi
Bank DKI menghadirkan aplikasi JakOne Erte guna mempermudah urusan masyarakat di tingkat RT dalam melakukan pengaduan, pembayaran pajak hingga pembayaran iuran sampah.
Sekretaris Perusahaan, Herry Djufraini mengatakan aplikasi JakOne Erte hadir sebagai wujud dukungan Bank DKI kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan DKI Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya.
akOne Erte merupakan aplikasi layanan kepengurusan lingkungan di tingkat rukun tetangga (RT) dengan berbagai fitur yang memudahkan pengurus RT dalam melayani warganya.
JakOne Erte dapat mengakomodir pengaduan warga kepada pengurus RT serta mendapatkan respon secara real time. Selain itu warga juga dapat melakukan pengurusan surat pengantar secara cepat dan mudah.
Aplikasi ini juga terintegrasi dengan uang elektronik JakOne Pay, sehingga warga dapat melakukan pembayaran dan pembelian berbagai kebutuhan seperti pembayaran iuran warga, pembayaran telepon, PDAM, BPJS hingga pembelian pulsa.
Berita Terbaru
DPUPR Depok Akui Akhir Tahun Jadi Puncak Pembangunan Kota Depok
Melihat Makna Keris, dari Senjata Pusaka hingga Simbol Kepemimpinan
Gelar Hajatan Itu Hukumnya Haram Kata Gus Baha, Ternyata Ini Alasannya
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas RIDO Diyakini Melonjak Karena Rajin Blusukan
Peredaran Narkoba Antar Provinsi di Lampung Diungkap, 215 Orang Ditangkap
Puncak Hujan Meteor Alfa Monocerotid Minggu ini
Tandai 75 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Inggris, Presiden Prabowo Subianto Temui PM Keir Starmer
Cara Orangtua Menghadapi Menstruasi Pertama Anak, Kapan dan Apa yang Harus Dibicarakan?
PKB Saran, Genjot APBN Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN
Ustadz Das'ad Latif Ungkap Kunci Kebahagiaan dalam Hidup, Ternyata Dekat Sekali
Pertarungan King Maker Pilgub 2024 di Kandang Banteng, Adu Kuat Megawati Vs Jokowi
Setelah Odegaard, Arsenal Siap Selamatkan Pemain Cadangan Real Madrid