Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimistis pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Rencana Daerah (RAPBD) 2020 akan selesai setelah penandatanganan nota kesepahaman atau MoU Kesepakatan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
"Alhamdulillah dengan sudah adanya kesepakatan ini insyaallah bisa lebih cepat lagi untuk memproses sehingga bisa tuntas lagi RAPBD-nya," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Setelah adanya MoU itu, anggaran KUA-PPAS sebesar Rp 87,9 triliun dapat menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2020 yang akan dibahas bersama DPRD DKI.
Advertisement
"Setelah dibahas, disepakati, KUA-PPAS menjadi dasar untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD 2020," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Sebelumnya, KUA-PPAS DKI 2020 disepakati bersama eksekutif dan legislatif Rp 87,9 triliun. Awalnya Pemprov DKI Jakarta mengusulkan rancangan KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 95,9 triliun.
Namun, dalam rapat perdana pembahasan rancangan KUA-PPAS bersama Badan Anggaran DPRD DKI pada 23 Oktober 2019, Pemprov DKI merevisi rancangan KUA-PPAS 2020 menjadi Rp 89,4 triliun.
Pembahasan kemudian berlanjut di komisi-komisi DPRD DKI. Hasilnya, rancangan anggaran belanja membengkak jadi Rp 97 triliun, sementara rancangan anggaran pendapatan hanya Rp 87,1 triliun.
Saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif dan legislatif KUA-PPAS untuk APBD DKI 2020 telah disepakati nilainya sebesar Rp 87,9 triliun.
"Setelah mendengar tanggapan dari pihak eksekutif, dari pimpinan-pimpinan Banggar dan komisi, apakah rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2020 sudah dapat disetujui?" kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/11/2019)
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kemendagri Beri Lampu Merah
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menilai Pemprov DKI Jakarta telah melanggar tahapan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019.
"Itu sudah lampu merah, karena dikhawatirkan APBD terlambat ditetapkan," kata Syarifuddin saat dihubungi, Selasa (26/11/2019).
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) telah menetapkan jadwal untuk menyetujui Raperda APBD DKI 2020 pada 11 Desember 2019.
Kendati begitu, dia menyebut pengesahan Perda APBD DKI dapat tepat waktu bila dapat disahkan sebelum akhir tahun atau 31 Desember 2019.
"Sebelum 31 Desember, APBD-nya tepat waktu juga, hanya dalam tahapannya sudah mulai melampaui step-stepnya," jelasnya.
Advertisement