Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab turut memberikan sambutan dalam acara Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (2/12/2019).
Namun, Rizieq tak hadir secara langsung ke lokasi, melainkan berbicara melalui video conference. Dalam video yang ditayangkan secara langsung itu, Rizieq menyinggung soal pencekalan.
Baca Juga
"Karena saya masih dicekal oleh pemerintah Saudi Arabia dengan alasan keamanan atas permintaan Indonesia," kata Rizieq, Senin (2/12/2019).
Advertisement
Rizieq mengaku, tidak tahu mengapa pemerintah Indonesia melakukan hal demikian kepada dirinya. Ia pun mempertanyakan, alasan pemerintah Indonesia yang meminta pemerintah Arab Saudi mencekal dirinya.
"Jangan tanyakan kepada saya dan pemerintah Saudi, tapi tanyakan kepada pemerintah Indonesia," ucap dia.
Rizieq juga mengaku, sudah melaporkan pencekalan ini kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Namun ia menyesalkan, tidak ada tindakan konkret yang bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Bahwa pada saat terjadi pencekalan, lihat yang pertama kali saya hubungi, adalah pihak otoritas RI," tambah dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pernyataan Menko Polhukam
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku, telah mengecek seluruh kantor imigrasi dan kepolisian untuk memastikan kabar pencekalan terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hasilnya, tak ada bukti yang menunjukkan pemerintah mencekal Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air.Â
"Sudah saya cek semua di imigrasi, kepolisian, enggak ada yang cekal dia," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 12 November 2019.
Mahfud heran siapa sebetulnya yang mencekal Rizieq Shihab. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas meminta Rizieq Shihab menunjukkan bukti surat pencekalan yang selama ini disebut-sebut dikeluarkan pemerintah.
"Kalau dia itu punya bukti surat cekal oleh pemerintah RI, antarkan ke saya, entah aslinya atau kopinya," ucapnya.
Mahfud sudah mengetahui ada surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab. Surat tersebut beredar di media sosial. Dalam surat itu disebutkan Rizieq Shihab dicekal atas dasar alasan keamanan.
Anehnya, alasan keamanan dalam surat pencekalan tidak disebutkan apakah atas permintaan pemerintah Indonesia atau pihak lain.
"Dan menurut hukum Indonesia tidak mungkin 1,5 tahun dicekal atas permintaan RI. Karena menurut UU yang berlaku, pencekalan 6 bulan. 6 Bulan tidak diajukan pengadilan, boleh keluar, boleh masuk ke Indonesia," jelasnya.
"Berarti masalahnya bukan di pemerintah RI, masalahnya di pemerintah Saudi. Silakan urus ke sana kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu, ya kita bantu," sambung Mahfud.
Advertisement