Sepakat Amandemen Terbatas, MUI Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Basri Bermana menyatakan, pihaknya ingin masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap dua periode dan dipilih oleh rakyat, bukan MPR.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Des 2019, 06:06 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 06:06 WIB
Ketua MPR Sebut Pemilihan Presiden Langsung Tidak Akan Diamandemen
Pimpinan MPR RI mengantarkan undangan kepada Presiden Joko Widodo untuk dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia 2019-2024, bersama KH Maruf Amin sebagai Wakil Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan MPR berkunjung ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kunjungan ini dalam rangka silaturahim kebangsaan dan menerima masukan terkait wacana amandemen UUD 1945.

Usai pertemuan, Ketua Umum MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermana menyatakan, pihaknya meminta MPR mengkaji mendalam dan menampung aspirasi masyarakat dan parpol sebelum melakukan amandemen.

Basri menyebut MUI sepakat amandemen terbatas yakni menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Sepanjang agendanya hanya terkait dengan masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR, namun dengan mempertahankan sistem presidensial, dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," kata Basri di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa 31 Desember 2019.

Selain itu, terkait usulan masa jabatan presiden 3 periode dan dipilih MPR, MUI menyatakan, tak sepakat dengan wacana tersebut.

Basri Bermana menyatakan, pihaknya ingin masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap dua periode dan dipilih oleh rakyat, bukan MPR.

"Masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal 2 periode, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, serta kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hargai Penolakan Jokowi

Sementara itu, Presiden Jokowi menolak tegas usulan masa jabatan presiden bisa tiga periode dan dipilih MPR. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku, menghargai apabila ada pendapat yang menolak usulan tersebut.

"Kami hormati pendapat yang menolak," kata Jazilul saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

Meski demikian, dia juga menyatakan tetap menghargai usulan wacana presiden tiga periode.

"Kami pun menghargai yang mengusulkan. Pada saatnya akan ada waktu dan mekanisme dalam mengambil keputusan," katanya.

Ia menyebut, perlu tidaknya amandemen akan bergantung pada aspirasi masyarakat yang kini masih ditampung MPR.

"Soal perlu tidaknya amandemen tergantung kehendak rakyat yang manifestasinya melalui anggota MPR," kata Jazilul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya