Kadin: Izin dan Sertifikasi UMKM Harus Dipermudah di RUU Cipta Kerja

Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, UMKM saat ini butuh dukungan dan kemudahan untuk berusaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2020, 21:29 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2020, 12:20 WIB
Wordcloud kata-kata dengan frekuensi tertinggi dari twit tentang omnibus law
Wordcloud kata-kata dengan frekuensi tertinggi dari twit tentang omnibus law. Kredit: WordCloud by Jason Davies

Liputan6.com, Jakarta - Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah sektor paling terdampak krisis akibat pandemi covid-19. Banyak pihak berharap, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, UMKM saat ini butuh dukungan dan kemudahan untuk berusaha. Karenanya, infrastruktur yang mendukung UMKM mulai dari perizinan hingga sertifikasi harus lebih sederhana diatur dalam RUU Cipta Kerja.

"Ini perlu dilakukan agar UMKM kita kembali bergeliat. Perizinan dan sertifikasi harus dipermudah melalui RUU Cipta Kerja," kata Shinta, Sabtu (27/6/2020).

Sebagai payung dari pelaku usaha di Indonesia, baik yang besar, kecil maupun menengah, Shinta mengatakan pihaknya menerima banyak laporan terkait kondisi ekonomi yang memburuk sebagai dampak dari pandemi. 

Sektor UMKM yang pada krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008 mampu menjadi penopang perekonomian nasional, lanjut Shinta, kini banyak yang terdampak dan butuh pertolongan dari pemerintah.

Oleh karena itu, Shinta menilai kemunculan RUU Cipta Kerja yang memiliki semangat melindungi UMKM menemukan momentum yang tepat.

"Banyak perubahan yang terjadi akibat covid-19. UMKM harus bisa bertahan.  Mereka juga harus mengubah cara berbisnis dari marketing offline ke marketing online. Dan ini butuh dukungan pemerintah baik berupa regulasi dan stimulus keuangan," kata Shinta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya