Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim juga mencabut hak politik Bowo Sidik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2019, 15:45 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 15:45 WIB
Bowo Sidik Pangarso
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso tiba untuk pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Bowo Sidik diperiksa terkait pengembangan kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Politikus Golkar itu terbukti bersalah menerima suap bersama-sama den‎gan anak buahnya di PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap Hakim Yanto sebagai Ketua Majelis saat membacakan vonis, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Hakim juga mencabut hak politik Bowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

 

Sementara, selama berpekara, Bowo Sidik sudah mengembalikan uang sekitar Rp 10 miliar ke kas negara melalui KPK. Namun ternyata, ada kelebihan uang dalam pengembalian ini. Hakim pun meminta jaksa untuk mengembalikan kelebihan uang sebesar Rp 52 juta ke politikus itu.

 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bowo pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

 

Atas perbuatannya, hakim memvonis Bowo dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara penerimaan gratifikasi, Bowo Sidik divonis dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terima Uang

Sidang Bowo Sidik Pangarso Simak Keterangan Terdakwa
Terdakwa dugaan gratifikasi terkait kerjasama jasa pelayaran, Bowo Sidik Pangarso (kanan) usai memberi keterangan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Sidang mendengar keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buah Taufik bernama Asty Winasty.

Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya