Tagih Kasus Novel Baswedan, Jokowi Panggil Kapolri Senin Depan

Jokowi memberi waktu tim teknis Polri mengungkap teror air keras terhadap Novel hingga awal Desember 2019.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Des 2019, 18:15 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 18:15 WIB
Jokowi Pimpin Rapat Terbatas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Rapat terbatas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu mengangkat topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menagih laporan pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Jokowi berencana memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis pada Senin 9 Desember 2019 mendatang.

"Nanti saya jawab (perkembangan teror air keras Novel) setelah saya dapat laporan dari Kapolri. Senin akan saya undang Kapolri," kata Jokowi di Jalan Tol Kuciran-Serpong Provinsi Banten, Jumat (6/12/2019).

Jokowi sebelumnya memberikan Idham Azis tenggat waktu hingga awal Desember untuk mengungkap kasus penyerangan Novel. Namun, hingga kini Idham masih bungkam terkait hasil investigasi kasus tersebut.

Jokowi belum mau berbicara banyak terkait hal tersebut. Namun, dia optimistis bahwa pelaku penyerangan Novel akan ditemukan.

"Saya yakin, insyallah ketemu," ucap Jokowi singkat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Deadline Ungkap Penyerang Novel

Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Wadah Pegawai (WP) KPK saat memperingati 500 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). WP KPK mendesak Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap aktivis. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Seperti diketahui, Jokowi memberikan tenggat waktu pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Jokowi menyebut, paling lama Desember 2019 kasus tersebut harus terungkap.

Bukan kali ini Jokowi memberikan tenggat waktu penyelesaikan kasus Novel Baswedan. Sebelumnya, Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Polri untuk mengungkap kasus tersebut.

Sementara itu, masa kerja tim teknis untuk mengungkap kasus Novel berakhir pada Kamis 31 Oktober 2019. Tim bentukan Idham Azis itu tak menemukan titik terang siapa pelakunya.

Novel Baswedan menjadi korban penyerangan dengan air keras oleh dua orang pria yang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Saat itu, Novel baru saja pulang salat subuh dari Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, kelapa Gading, Jakarta Utara.

Air keras mengenai matanya. Setelah kejadian tersebut, Novel Baswedanlangsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading Jakarta Utara dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian ia menjalani perawatan di rumah sakit di Singapura pada 12 April 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya