Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Namun, bagaimana cara mengetahui apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak? Artikel ini akan membahas secara komprehensif berbagai metode untuk memeriksa status NPWP Anda, serta informasi penting terkait perpajakan yang perlu Anda ketahui.
Pengertian dan Fungsi NPWP
NPWP adalah nomor identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Fungsi utama NPWP meliputi:
- Sebagai sarana administrasi perpajakan
- Tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
- Mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang unik untuk setiap wajib pajak. Struktur NPWP adalah sebagai berikut:
- 2 digit pertama: Kode Wajib Pajak
- 6 digit berikutnya: Nomor Registrasi
- 1 digit berikutnya: Kode KPP
- 3 digit berikutnya: Kode Cabang
- 3 digit terakhir: Kode Status Wajib Pajak
Pentingnya NPWP tidak hanya terbatas pada urusan perpajakan saja. Dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi dan bisnis di Indonesia, NPWP sering kali diminta sebagai salah satu persyaratan, misalnya dalam pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, atau bahkan dalam proses tender proyek pemerintah.
Advertisement
Cara Cek NPWP Aktif Melalui Sistem Coretax
Sejak diberlakukannya sistem perpajakan terbaru, Coretax (Core Tax Administration System), yang dapat diakses mulai Januari 2025, terjadi beberapa perubahan dalam proses administrasi perpajakan, termasuk pengecekan NPWP online. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk memeriksa status NPWP Anda melalui sistem Coretax:
1. Akses Laman Coretax
Buka browser dan kunjungi laman resmi Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang aman dan stabil.
2. Login ke Akun Coretax
Untuk masuk ke sistem Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan ID Pengguna (NIK) dan kata sandi yang sama dengan akun DJP Online Anda
- Pilih bahasa yang diinginkan (Indonesia atau Inggris)
- Isi kode captcha yang muncul untuk verifikasi keamanan
- Klik tombol "Login" untuk melanjutkan
3. Pengaturan Ulang Kata Sandi (Jika Diperlukan)
Jika ini adalah kali pertama Anda mengakses Coretax atau jika diminta oleh sistem, Anda mungkin perlu melakukan pengaturan ulang kata sandi. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Pilih metode konfirmasi (email atau nomor ponsel)
- Masukkan alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online
- Isi kode captcha dan centang pernyataan persetujuan
- Klik "Kirim" dan tunggu pesan konfirmasi
- Buka email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi
- Ikuti instruksi untuk membuat kata sandi baru dan frasa sandi (passphrase)
Penting untuk diingat bahwa frasa sandi sebaiknya berbeda dari kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam berbagai layanan Coretax.
4. Akses Halaman Profil Wajib Pajak
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama Coretax. Untuk memeriksa status NPWP:
- Cari dan klik menu "Profil Wajib Pajak" atau "Ikhtisar Profil"
- Scroll ke bagian yang menampilkan informasi NPWP
5. Periksa Status NPWP
Pada halaman profil, Anda akan melihat informasi detail tentang NPWP Anda, termasuk:
- Nomor NPWP
- Status NPWP (Aktif atau Non-Efektif)
- Tanggal terdaftar
- Tanggal aktivasi
Jika status tertulis "Aktif", berarti NPWP Anda masih berlaku dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan. Namun, jika tertulis "Non-Efektif" atau "Nonaktif", Anda perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk mengaktifkannya kembali.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif
Jika status NPWP Anda ternyata non-efektif, jangan khawatir. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mengaktifkan kembali NPWP Anda:
1. Melalui Kring Pajak
Cara termudah untuk mengaktifkan kembali NPWP adalah melalui layanan Kring Pajak:
- Hubungi nomor 1500200
- Ikuti petunjuk operator dan sampaikan bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali NPWP
- Siapkan informasi penting seperti NIK, nama lengkap, dan alamat terkini
- Petugas akan memandu Anda melalui proses pengaktifan
2. Melalui Fitur Chat Pajak
Alternatif lain adalah menggunakan fitur Chat Pajak di situs resmi DJP:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Klik ikon chat di pojok kanan bawah
- Pilih topik "Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif"
- Ikuti instruksi dan berikan informasi yang diminta
- Tunggu konfirmasi dari petugas pajak
3. Kunjungan Langsung ke KPP
Jika Anda lebih suka interaksi langsung, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat:
- Bawa dokumen identitas (KTP) dan kartu NPWP (jika ada)
- Ajukan permohonan pengaktifan NPWP ke petugas
- Isi formulir yang disediakan dan lampirkan dokumen pendukung
- Tunggu proses verifikasi dan persetujuan
Advertisement
Penyebab NPWP Menjadi Non-Efektif
Ada beberapa alasan mengapa NPWP dapat menjadi non-efektif. Memahami penyebab-penyebab ini penting untuk menghindari situasi serupa di masa depan:
1. Tidak Melaporkan SPT
Jika Wajib Pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama beberapa tahun berturut-turut (biasanya 2-3 tahun), DJP dapat menginisiasi proses penonaktifan NPWP.
2. Penghasilan di Bawah PTKP
Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk periode tertentu dapat dinonaktifkan NPWP-nya.
3. Pindah ke Luar Negeri
Jika Wajib Pajak pindah ke luar negeri untuk jangka waktu yang lama (lebih dari 183 hari dalam setahun) dan tidak melaporkannya, NPWP dapat dinonaktifkan.
4. Perubahan Status Usaha
Untuk Wajib Pajak Badan, jika perusahaan tutup atau dilikuidasi tanpa melaporkan ke DJP, NPWP dapat menjadi non-efektif.
5. Permintaan Wajib Pajak
Dalam beberapa kasus, Wajib Pajak sendiri yang mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP-nya, misalnya jika sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
Manfaat Memiliki NPWP Aktif
Memiliki NPWP yang aktif memberikan berbagai keuntungan bagi Wajib Pajak:
1. Kemudahan Akses Layanan Keuangan
NPWP aktif memudahkan proses pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, atau partisipasi dalam tender proyek.
2. Tarif Pajak Lebih Rendah
Wajib Pajak dengan NPWP aktif umumnya dikenakan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki NPWP.
3. Akses ke Layanan Perpajakan Online
NPWP aktif memungkinkan akses ke berbagai layanan perpajakan online seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur.
4. Legalitas Usaha
Bagi pelaku usaha, NPWP aktif meningkatkan kredibilitas dan legalitas usaha di mata mitra bisnis dan pemerintah.
5. Kemudahan Administrasi
NPWP aktif mempermudah berbagai proses administrasi, termasuk pengurusan izin usaha dan dokumen penting lainnya.
Advertisement
Tips Menjaga NPWP Tetap Aktif
Untuk memastikan NPWP Anda tetap aktif, ikuti tips berikut:
1. Lapor SPT Tepat Waktu
Pastikan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
2. Update Informasi Secara Berkala
Lakukan pembaruan informasi pribadi atau usaha jika ada perubahan, seperti alamat atau status usaha.
3. Manfaatkan Layanan Online
Gunakan layanan online DJP seperti e-Filing untuk memudahkan pelaporan pajak dan menghindari keterlambatan.
4. Konsultasi Rutin
Jika ragu, lakukan konsultasi rutin dengan petugas pajak atau konsultan pajak terpercaya untuk memastikan kepatuhan pajak.
5. Simpan Dokumen dengan Baik
Simpan semua dokumen perpajakan dengan baik, termasuk bukti pelaporan dan pembayaran pajak, untuk referensi di masa depan.
Integrasi NIK dan NPWP
Pemerintah Indonesia telah menginisiasi program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait integrasi ini:
1. Tujuan Integrasi
Integrasi NIK-NPWP bertujuan untuk:
- Menyederhanakan sistem identitas tunggal
- Memperluas basis pajak
- Meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan
- Memudahkan verifikasi data wajib pajak
2. Proses Pemadanan
Wajib Pajak perlu melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui sistem Coretax. Langkah-langkahnya meliputi:
- Login ke sistem Coretax
- Pilih menu "Pemadanan NIK-NPWP"
- Isi data yang diminta dan unggah dokumen pendukung
- Tunggu verifikasi dari DJP
3. Manfaat bagi Wajib Pajak
Integrasi NIK-NPWP memberikan beberapa keuntungan:
- Proses administrasi perpajakan yang lebih sederhana
- Mengurangi risiko kesalahan data
- Akses yang lebih mudah ke layanan pemerintah lainnya
4. Tantangan dan Solusi
Beberapa tantangan dalam proses integrasi ini termasuk:
- Keamanan data pribadi
- Sinkronisasi data antar lembaga pemerintah
- Edukasi masyarakat tentang sistem baru
Pemerintah terus berupaya mengatasi tantangan ini melalui peningkatan sistem keamanan data dan sosialisasi intensif kepada masyarakat.
Advertisement
Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar NPWP
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait NPWP dan jawabannya:
1. Apakah NPWP bisa kadaluarsa?
NPWP tidak memiliki masa berlaku dan berlaku seumur hidup. Namun, statusnya bisa berubah menjadi non-efektif jika tidak digunakan atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
2. Bagaimana jika saya lupa nomor NPWP?
Anda dapat mengecek nomor NPWP melalui sistem Coretax dengan menggunakan NIK atau menghubungi Kring Pajak untuk bantuan.
3. Apakah saya bisa memiliki lebih dari satu NPWP?
Tidak. Setiap Wajib Pajak hanya boleh memiliki satu NPWP. Memiliki lebih dari satu NPWP adalah pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
4. Bagaimana cara mengganti informasi pada NPWP?
Perubahan informasi NPWP dapat dilakukan melalui sistem Coretax atau dengan mengunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen pendukung.
5. Apakah NPWP diperlukan untuk membuka rekening bank?
Ya, sebagian besar bank di Indonesia meminta NPWP sebagai salah satu syarat pembukaan rekening, terutama untuk rekening dengan saldo tertentu.
Kesimpulan
Memahami cara mengecek NPWP aktif dan menjaga statusnya tetap aktif sangat penting dalam menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia. Dengan adanya sistem Coretax, proses pengecekan dan pengelolaan NPWP menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan melaporkan pajak tepat waktu untuk menghindari status non-efektif. Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan menjaga NPWP tetap aktif, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga memudahkan berbagai urusan administratif dan finansial di masa depan.
Advertisement
