Komisi E DPRD DKI Akan Panggil Anggota TGUPP yang Jadi Dewas 7 RSUD

Pemanggilan ​​​​​direncanakan usai penyisiran anggaran selesai dilakukan oleh komisinya.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2019, 03:27 WIB
Diterbitkan 09 Des 2019, 03:27 WIB
Pelantikan 106 Anggota DPRD DKI
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik membacakan sumpah bagi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih dalam Pemilu 2019 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024 resmi dilantik hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mengatakan segera memanggil anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Achmad Hariyadi yang menjadi Dewan Pengawas di tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Provinsi DKI Jakarta.

"Nanti kita mau selidiki temuan anggota TGUPP yang juga jadi Dewan Pengawas, mau kita cari fakta hukumnya. Menurut saya nggak boleh karena anggota TGUPP ini dapat gaji dari APBD," kata Iman di ruang Komisi E DPRD DKI, Minggu (8/12/2019) malam.

Menurut Iman, TGUPP yang saat ini digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibiayai oleh APBD sehingga seharusnya tidak memungkinkan jika satu orang yang sudah menjadi anggota TGUPP merangkap jabatan lain di pemerintahan.

"Kalau ini harusnya nggak boleh, saya yakin nggak boleh," kata Iman seperti dikutip Antara.

Pemanggilan ​​​​​direncanakan usai penyisiran anggaran selesai dilakukan oleh komisinya.

Dalam rapat penyisiran anggaran Dinas Kesehatan DKI, anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Rani Mauliani dan Yudha Permana menemukan salah satu anggota TGUPP merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas di tujuh RSUD di DKI Jakarta.

"Hariyadi itu TGUPP kan ya?" kata Rani bertanya pada anggota DPRD Komisi E lainnya yaitu Yudha Permana.

Kemudian tak lama mendengar pertanyaan Rani, Yudha bertanya langsung kepada Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any dan dijawab bahwa benar Hariyadi merupakan anggota TGUPP dan salah satu anggota dewan pengawas di tujuh RSUD di DKI.

"Memang benar, namun Beliau kan dari unsur luar. Payung hukumnya ada di dalam pergub," kata Khafifah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Lima Anggota Dewas

Dalam Pergub 226/2016 tentang Dewan Pengawas untuk RSUD tertuang bahwa satu tim Dewan Pengawas RSUD terdiri atas lima anggota dari profesional, asosiasi kesehatan, pemilik RS dan tokoh masyarakat.

Dalam pembahasan anggaran RAPBD 2020 ditemukan dana yang dianggarkan untuk Dewan Pengawas RSUD Koja sejumlah Rp 211 juta untuk satu tim Dewan Pengawas dalam satu tahun dan dimasukan dalam Anggaran BLUD RS Koja.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya