Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan penyuluhan pencegahan perkawinan usia dini. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan untuk perempuan menikah minimal umur 18 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Leny Rosalin menyatakan, Indonesia menempati ranking tujuh di dunia dan nomor dua di Asia Tenggara terkait perkawinan anak di bawah umur.
Dia menyebut dengan adanya pernikahan anak di bawah umur dapat memberikan sejumlah dampak yang besar dan fatal. Yakni mulai dari faktor kesehatan hingga tumbuh kembang anak.
Advertisement
"Mengalami kanker serviks, ini berdasarkan penelitan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Leny di SMAN 1 Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Selain itu, dia juga menyebut perkawinan usia dini juga dapat berdampak pada perekonomian keduanya. Sebab lapangan pekerjaan untuk keduanya pun terbatas.
"Lapangan pekerjaan susah diperoleh, yang membuka pekerjaan hanya dalam bidang jasa yang tidak memperlukan ilmu tinggi," ucapnya.
Kemudian kata Leny yakni dampaknya hingga adanya depresi kepada ibu si anak.
"Karena 53 persen di bawah 18 disorder depresi, KDRT juga banyak kejadian," jelasnya.