Polisi: Husein Alatas Cabuli Korbannya karena Ada Ketertarikan

Kepada polisi korban menjelaskan bahwa dirinya baru pertama kali datang ke praktik milik dukun cabul, Husien Alatas.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2019, 20:07 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 20:07 WIB
Husein Alatas Cabuli Korbannya karena Ada Ketertarikan
Tersangka dugaan pencabulan Husein Alatas yang beberapa hari lalu diamankan oleh kepolisian, mengaku kepada kepolisian bahwa hal ini baru pertama kali Ia lakukan, (Foto: Merdela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan pencabulan, Husein Alatas mengaku bahwa aksinya itu baru pertama kali dilakukan. Alasannya, tersangkaa punya ketertarikan pada korban.

"Menurut pengakuan (tersangka), dia ada ketertarikan terhadap korban yang melaporkan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Sementara itu, korban menjelaskan bahwa dirinya baru pertama kali datang ke praktik milik Husien Alatas. Saat itu dia mengaku tengah mengalami sakit pendarahan rahim. 

"Korban baru pertama kali ke pengobatan alternatif milik HA karena dia dapat informasi dari temannya di tempat ini dapat menyembuhkan," sambung Yusri.

Yusri menjelaska,  kronologi kejadiannya. Saat korban tengah berobat kepada HA, pelaku membacakan doa-doa lalu menepuk pundak korban, sehingga korban tertidur.

"Pada saat itu, korban tersadar dan akhirnya mengetahui di bagian tubuh tertentu merasakan ada sesuatu yang terjadi. Lalu pada saat itulah korban melarikan diri dan melaporankan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Yusri. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hasil Visum

Husein Alatas Cabuli Korbannya karena Ada Ketertarikan
Tersangka dugaan pencabulan Husein Alatas yang beberapa hari lalu diamankan oleh kepolisian, mengaku kepada kepolisian bahwa hal ini baru pertama kali Ia lakukan, (Foto: Merdela.com)

Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Polri, Jakarta menyatakan bahwa hasil visum dari unsur yang disangkakan korban terhadap tersangka Husien Alatas ini terpenuhi.

"Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka di bagian sensitif korban," tambah Yusri.

Saat ini kepolisian telah menahan HA dan mengamankam barang bukti berupa pakaian milik korban dan juga tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 290 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya