Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta menerima hasil evaluasi Raperda APBD DKI Jakarta 2020 dari Kementerian Dalam Negeri. Nantinya evaluasi tersebut akan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.
"Sudah evaluasi. Nanti Rapim (Rapat Pimpinan) Banggar. Kita respons evaluasi," ucap Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif saat dihubungi, Senin (23/12/2019).
Syarif mengatakan, evaluasi APBD DKI dari Kemendagri diterima pada hari Jumat 20 Desember 2019. Namun, dia mengaku belum membaca hasil evalusi tersebut.
Advertisement
"Saya belum baca, drafnya diterima Jumat sore dikirimkan tapi belum dibagikan," sambungnya.
Menurut Syarif setelah rapat evaluasi, Raperda APBD DKI Jakarta 2020 bisa langsung diundangkan. Tidak diatur adanya paripurna pengesahan lagi.
"Nanti tanda tangan Banggar. Nggak perlu paripurna, tidak ada aturan rijitnya. Jadi dari Kementerian kalau bisa menerima, kalau perlu ada koreksi. Apa poin hasil evaluasi? Seperti diganti nomenklatur dan lainnya," kata Syarif.
Rapat gabungan membahas evaluasi Kemendagri akan dilaksanakan hari ini pukul 13.00 WIB di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Â