Soal Wakil Kepala KSP, Ma'ruf Amin: Kalau Memang Butuh, Perlu Digemukkan

Ma'ruf Amin menjelaskan hal itu bisa dilakukan oleh kementerian atau instansi jika membutuhkan tambahan jabatan tertentu.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Des 2019, 15:50 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 15:50 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin  saat menghadiri Silaturahmi Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri Silaturahmi Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai wajar adanya penambahan wakil di kementerian lembaga dan Wakil Staf Presiden. Asalkan itu sesuai kebutuhan organisasi.

"Kalau memang butuh, perlu digemukkan sedikit. Ya kalau memang dibutuhkan," kata Ma'ruf Amin di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Kamis (26/12).

Dia menjelaskan hal itu bisa dilakukan oleh kementerian atau instansi jika membutuhkan tambahan jabatan tertentu.

"Butuhnya lagi gemuk ya terpaksa digemukkan, karena ada kepentingan ya," ungkap Ma'ruf Amin.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau (Jokowi) menambah kursi jabatan baru untuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Hal tersebut tertulis dalam Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani pada 18 Desember 2019 lalu.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," buyi pasal 6 Ayat 2 di dalam Perpres tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Setara dengan Wakil Menteri

Di dalam Perpres tersebut juga mengatakan posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan staf kepresidenan. Tetapi hanya Kepala Staf Kepresidenan yang memiliki masa jabatan setara dengan masa jabatan Presiden, hal tersebut tertuang pada pasal 17 ayat 2.

Kemudian pada pasal 23, Jokowi juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Tunjangan dan fasilitas KSP setara dengan menteri. Lalu, Wakil KSP juga setara mendapatkan fasilitas setara dengan wakil mementeri.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," bunyi pasal 24.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim struktur KSP akan berjalan pada awal Januari. Hal tersebut menyambut adanya Perpres yang belum diteken oleh Jokowi.

"Berjalan, masih belum penuh. Pokoknya nanti awal Januari sudah jalan," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/12).

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya