Menag: Kepala Daerah Tak Boleh Larang Kebebasan Beribadah

Menag Fachrul Razi menyebut, UUD 1945 menjamin bahwa semua warga negara untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Des 2019, 16:02 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 16:02 WIB
Fachrul Razi
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Begitu tiba, politisi Partai Golkar ini menyapa para pewarta yang telah menanti kedatangan para calon menteri Jokowi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi meminta, agar kepala daerah tak lagi melarang warganya melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Dia menegaskan bahwa masyarakat mempunyai hak kebebasan beribadah yang dijamin oleh konstitusi.

"Enggak boleh lah. Meski alasannya apa, alasannya kesepakatan, kesepakatan itu kan seolah lex specialis. Ndak boleh, amanat konstitusi enggak boleh ada lagi lex specialisnya," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Menurut dia, UUD 1945 menjamin bahwa semua warga negara untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah. Fachrul menyebut, Presiden Jokowi juga sependapat dengan hal itu.

Fachrul menuturkan, tak boleh membuat keputusan yang bertentangan dengan konstitusi, sekalipun itu keputusan bersama di tingkat daerah.

"Terkait semua pihak, khususnya kanwil agama dan semua pejabat daerah harus sepakat sama-sama tegas namanya amanat konstitusi itu enggak ada lain dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," jelas dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa dugaan adanya larangan ibadah Natal bersama di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat hanya ramai di media sosial saja. Namun, nyatanya berlangsung aman.

"Alhamdulillah sekarang ya sampe saat ini ya, secara umum situasinya baik, apa yang disebut diskriminasi di berbagai daerah itu hanya ramai di media sosial. Seperti Sumarera Barat itu kan medsos aja yang rame," kata Mahfud ditemui di Jalan Widya Chadra V Jakarta Selatan, Rabu 25 Desember 2019.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya