Liputan6.com, Jakarta - I’tikaf merupakan salah satu ibadah yang memiliki keutamaan besar, terutama saat dilakukan di bulan Ramadhan. Banyak umat Islam yang ingin mengamalkan ibadah ini, tetapi muncul pertanyaan apakah i’tikaf boleh dilakukan di luar masjid?
Dalam ajaran Islam, i’tikaf secara bahasa berarti berdiam diri atau menetap dalam suatu tempat dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Secara syariat, i’tikaf merujuk pada ibadah berdiam diri di masjid dengan niat khusus untuk beribadah.
Ulama muda, Ustadz Adi Hidayat (UAH), menjelaskan bahwa ada beberapa syarat utama dalam pelaksanaan i’tikaf yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah tempat pelaksanaan yang harus berada di dalam masjid.
Advertisement
Menurut Ustadz Adi Hidayat, para ulama sepakat bahwa tempat utama i’tikaf adalah masjid. Bahkan, sebagian ulama merinci bahwa masjid yang digunakan untuk i’tikaf sebaiknya adalah masjid jami’, yakni masjid yang digunakan untuk sholat Jumat dan mengumpulkan banyak orang.
Penjelasan ini dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @Akheeraprojects19, yang membahas secara mendalam tentang hukum i’tikaf berdasarkan dalil-dalil yang kuat.
Dalam kitab-kitab fiqih, i’tikaf memiliki pembahasan khusus. Saking pentingnya, Imam Al-Bukhari bahkan menghadirkan bab tersendiri yang membahas tentang i’tikaf dalam kitab hadisnya. Hal ini menunjukkan bahwa i’tikaf bukan ibadah yang bisa dilakukan di sembarang tempat.
Selain dalam Shahih Bukhari, Imam Muslim juga mencantumkan hadis-hadis tentang i’tikaf dalam kitabnya. Keseluruhan dalil menunjukkan bahwa tempat yang sah untuk i’tikaf adalah masjid.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Bukan di Tempat Lain, Hanya Masjid
Menurut UAH, dalil utama yang menunjukkan bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid adalah perbuatan Nabi Muhammad SAW. Dalam sejarahnya, Rasulullah selalu melaksanakan i’tikaf di masjid, bukan di rumah atau tempat lainnya.
I’tikaf bukan hanya sekadar berdiam diri, tetapi juga upaya untuk memfokuskan diri dalam beribadah kepada Allah. Oleh karena itu, saat beritikaf, seseorang seharusnya meninggalkan sementara urusan duniawi dan lebih banyak melakukan ibadah seperti sholat, membaca Al-Qur’an, dan berzikir.
Sebagian orang mungkin bertanya, apakah i’tikaf bisa dilakukan di musala atau tempat ibadah lainnya? Jawabannya tetap kembali pada dalil utama bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa tujuan utama dari i’tikaf adalah mendapatkan kedekatan spiritual yang lebih intens dengan Allah. Oleh karena itu, memilih tempat yang benar sesuai syariat sangat penting.
Dalam sejarah Islam, para sahabat juga selalu melaksanakan i’tikaf di masjid. Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa i’tikaf dilakukan di luar masjid.
Dalam kehidupan sehari-hari, ada sebagian orang yang mungkin lebih nyaman beribadah di rumah. Namun, untuk i’tikaf, hal ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan tuntunan Rasulullah.
Advertisement
Keutamaan I'tikaf
Jika seseorang ingin mendapatkan pahala i’tikaf, maka ia harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam. Hal ini termasuk memilih masjid sebagai tempat pelaksanaan.
Ustadz Adi Hidayat juga menegaskan bahwa jika seseorang hanya sekadar ingin menyendiri untuk beribadah tanpa niat i’tikaf, maka tidak ada larangan. Namun, jika niatnya adalah i’tikaf, maka harus dilakukan di masjid.
Banyak orang yang mungkin belum memahami hal ini dengan baik. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mempelajari ilmu agama agar dapat menjalankan ibadah dengan benar.
Keutamaan i’tikaf sangat besar, terutama saat dilakukan di bulan Ramadhan. Rasulullah sendiri tidak pernah melewatkan i’tikaf dalam sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.
I’tikaf juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang bisa mendekatkan seseorang kepada Allah dengan lebih mendalam. Oleh karena itu, penting untuk melaksanakannya sesuai dengan aturan syariat yang benar.
Dengan memahami konsep i’tikaf secara benar, seseorang bisa mendapatkan pahala yang maksimal dan tidak salah dalam menerapkannya.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
