Pemblokiran Massal Web Streaming Ilegal

Kemkominfo menyiapkan langkah tegas bila IndoXXI membandel. Langkah hukum juga bakal diambil terhadap pemilik situs streaming ilegal yang nakal.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 27 Des 2019, 09:03 WIB
Diterbitkan 27 Des 2019, 09:03 WIB
Banner Infografis Pemblokiran Massal Web Streaming Ilegal
Banner Infografis Pemblokiran Massal Web Streaming Ilegal. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari menjelang akhir tahun, warganet ramai memperbincangkan pemblokiran web streaming ilegal. Terutama setelah IndoXXI, salah satu situs streaming film ilegal, memutuskan menutup layanannya mulai 1 Januari 2020.

Kendati demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo tak serta-merta percaya. Sebab, Kemkominfo pernah memblokir IndoXXI, tapi web streaming ilegal itu diduga muncul lagi dengan alamat lain.

Lantaran itulah, Kemkominfo menyiapkan langkah tegas. Termasuk bakal mengambil langkah hukum terhadap pemilik situs streaming ilegal yang membandel.

Selain IndoXXI, berapa jumlah web streaming ilegal yang telah diblokir? Apa saja jurus Kemkominfo memerangi pemutaran film bajakan di dunia maya? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Video Pilihan


Infografis

Infografis Pemblokiran Massal Web Streaming Ilegal
Infografis Pemblokiran Massal Web Streaming Ilegal. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya