Liputan6.com, Jakarta - Situs streaming film ilegal IndoXXI memutuskan untuk menutup layanan mereka per 1 Januari 2020.
Lewat lamannya di alamat IP http://103.194.171.75 IndoXXI berpamitan kepada para penggunanya yang selama ini mengakses layanannya untuk streaming berbagai film.
Advertisement
Baca Juga
"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," kata IndoXXI, memberikan pengumuman pamit.
Lebih lanjut, pengelola laman ini menyebut, penutupan penayangan film dilakukan untuk mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air.
"Demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, IndoXXI," tulisnya.
Sering Diblokir tapi Muncul Lagi
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku sudah memblokir situs layanan streaming ilegal, termasuk IndoXXI sejak Juli lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memaparkan pihaknya sudah memblokir lebih dari 1.000 websites.
Selain melakukan pemblokiran, Semuel juga mengatakan pihaknya akan mencari cara yang lebih efektif. Pasalnya, situs streaming semacam ini (IndoXXI) kerap hadir lagi dengan alamat lain, meski sudah diblokir.
"Kami akan mencari cara yang lebih efektif. Bisa juga melibatkan aparat penegak hukum," tuturnya lebih lanjut.
Kemkominfo sendiri saat ini sudah melakukan tindakan tegas dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait situs termasuk aplikasi pembajakan.
Advertisement
Kata Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengomentari kabar akan diblokirnya situs penyedia film bajakan IndoXXI. Menurut Johnny, pihaknya tidak dapat asal-asalan melakukan pemblokiran.
"Kemominfo kalau ada yang melanggar aturan harus tertib. Ini tidak bisa seenaknya blokir. Dan kami tidak asal blokir," kata dia saat ditemui usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Dia menjelaskan, sebelum diblokir harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Jika terbukti melakukan pelanggaran, baru akan diambil kebijakan tersebut.
"Tidak bisa seenaknya blokir memblokir (IndoXXI). Harus dilihat dulu apakah benar membajak," ujarnya.
"Kemkominfo tidak bisa sendiri, untuk itu kerja sama dengan (yang) lain seperti kepolisian, BSSN untuk memastikan melanggar hukum," dia menambahkan.
(Tin/Why)