IndoXXI Pamitan, Bakal Tutup 1 Januari 2020

Situs streaming film IndoXXI memutuskan untuk menutup layanan mereka per 1 Januari 2020.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 24 Des 2019, 09:53 WIB
Diterbitkan 24 Des 2019, 09:53 WIB
IndoXXI Pamitan
Laman streaming film IndoXXI akhirnya berpamitan dan menghentikan layanannya per 1 Januari 2020 (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Liputan6.com, Jakarta - Situs streaming film ilegal IndoXXI memutuskan untuk menutup layanan mereka per 1 Januari 2020.

Lewat lamannya di alamat IP http://103.194.171.75 IndoXXI berpamitan kepada para penggunanya yang selama ini mengakses layanannya untuk streaming berbagai film.

"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," kata IndoXXI, memberikan pengumuman pamit.

Lebih lanjut, pengelola laman ini menyebut, penutupan penayangan film dilakukan untuk mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air.

"Demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, IndoXXI," tulisnya.

Sering Diblokir tapi Muncul Lagi

Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku sudah memblokir situs layanan streaming ilegal, termasuk IndoXXI sejak Juli lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memaparkan pihaknya sudah memblokir lebih dari 1.000 websites.

Selain melakukan pemblokiran, Semuel juga mengatakan pihaknya akan mencari cara yang lebih efektif. Pasalnya, situs streaming semacam ini (IndoXXI) kerap hadir lagi dengan alamat lain, meski sudah diblokir.

"Kami akan mencari cara yang lebih efektif. Bisa juga melibatkan aparat penegak hukum," tuturnya lebih lanjut.

Kemkominfo sendiri saat ini sudah melakukan tindakan tegas dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait situs termasuk aplikasi pembajakan.

 

Kata Menkominfo

Portal Aduan ASN
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan sambutan saat penandatangan kerja sama pembuatan portal aduan untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Portal beralamat aduanasn.id. ini untuk melaporkan ASN terkait dengan penanganan radikalisme(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengomentari kabar akan diblokirnya situs penyedia film bajakan IndoXXI. Menurut Johnny, pihaknya tidak dapat asal-asalan melakukan pemblokiran.

"Kemominfo kalau ada yang melanggar aturan harus tertib. Ini tidak bisa seenaknya blokir. Dan kami tidak asal blokir," kata dia saat ditemui usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dia menjelaskan, sebelum diblokir harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Jika terbukti melakukan pelanggaran, baru akan diambil kebijakan tersebut.

"Tidak bisa seenaknya blokir memblokir (IndoXXI). Harus dilihat dulu apakah benar membajak," ujarnya.

"Kemkominfo tidak bisa sendiri, untuk itu kerja sama dengan (yang) lain seperti kepolisian, BSSN untuk memastikan melanggar hukum," dia menambahkan.

(Tin/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya