Kapolri Terbitkan Aturan Penanganan Kasus Korupsi Harus Melibatkan Pemda

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut, tujuan penerbitan aturan ini untuk menjelaskan mencegah korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2020, 08:10 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2020, 08:10 WIB
20160407-Ilustrasi Korupsi iStockphoto
Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tertanggal 31 Desember 2019 mengenai prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang berasal dari laporan atau pengaduan masyarakat.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat telegram tersebut. "Iya," kata Sigit dilansir dari Antara, Minggu (5/1/2020).

Ia menyebut, tujuan penerbitan surat telegram ini adalah untuk menjelaskan tentang tindakan yang harus dihindari guna mencegah korupsi dan prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa.

"Untuk melakukan program pencegahan korupsi sekaligus penindakan terhadap korupsi," katanya.

Surat tersebut berisi poin-poin yakni langkah-langkah penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, serta peningkatan profesionalitas dan integritas personel Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya