343 TPA Open Dumping Akan Ditutup Bertahap Mulai 10 Maret 2025, Sampahnya Bakal Dikelola Jadi Energi Listrik

Menjelang penutupan TPA open dumping, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta masing-masing Pemda mengalokasikan anggaran lebih ideal untuk pengelolaan sampah.

oleh Dinny Mutiah Diperbarui 07 Mar 2025, 13:36 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2025, 13:36 WIB
Kebakaran TPA Liar di Limo, Depok
TPA liar yang sempat mengalami kebakaran di wilayah Limo, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq akhirnya menyatakan bahwa 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan open dumping akan ditutup secara bertahap mulai Maret 2025. Open dumping adalah praktik pembuangan sampah terbuka yang sebenarnya sudah dilarang menurut UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan ancaman pidana menanti pelanggarnya.

"Jadi, kegiatan open dumping itu beda dengan TPA. Kadang-kadang, TPA itu ada yang open dumping, ada sebagian yang kosong. Jadi, yang open dumping ditutup. Ini segera disusun sanitary landfill," kata Hanif ditemui seusai rapat koordinasi di Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Proses penutupan akan dimulai Senin, 10 Maret 2025. Dalam sepekan itu, ia menargetkan sekitar 100 TPA open dumping ditutup hingga seluruh TPA berhenti dari praktik berbahaya tersebut. Pasalnya, open dumping terbukti berisiko tinggi hingga bisa menyebabkan ratusan kematian seperti yang terjadi pada kasus longsor gunung sampah di TPA Leuwi Gajah, 20 tahun lalu.

"Mulai dari saat ini, saya nyatakan akan ditutup sampai beberapa bulan ke depan," kata Hanif.

Pengaturan waktu diperlukan untuk memberi kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda) menganggarkan APBD-nya untuk pengelolaan sampah yang lebih 'ramah lingkungan.' Di samping, pihaknya juga akan mengarahkan secara detail pengelolaan sampah setelah TPA open dumping ditutup.

"Kemudian, penutupan TPA maupun penutupan open dumpingnya itu melalui mekanisme yang diarahkan Menteri PU. Itu memerlukan waktu," sambungnya. Salah satu usulan yang diajukan adalah mengubah sampah jadi energi listrik yang bekerja sama dengan PT PLN.

Promosi 1

Proses Pidana hingga Sederhanakan Perpres

343 TPA Open Dumping Akan Ditutup Bertahap per 10 Maret 2025, Sampah yang Dihasilkan Bakal Dikelola Jadi Energi Listrik
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi. (dok. Biro Humas KlH)... Selengkapnya

Khusus TPA open dumping yang melakukan pidana, MenLH dengan tegas menyatakan akan meneruskan proses hukumnya, selain menutup TPA tersebut seluruhnya. "Seperti di Burangkeng (Kab. Bekasi), kemudian Rawa Kucing (Tangerang), itu ditutup dan ada pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius," ujarnya.

Hanif menyebut, ada 7--8 TPA yang kategorinya sudah masuk pidana. Untuk itu, penegakan hukum wajib dilakukan. "Karena ini tugasnya menteri, tidak boleh kita lalaikan," ucap dia.

Di samping itu, pihaknya juga sudah menyiapkan konsep aturan pengelolaan sampah yang menggabungkan tiga Perpres jadi satu agar permasalahan sampah bisa terangkai sampai selesai. "Kami sudah punya konsep. Mungkin teman-teman Bappenas ada konsep, dari PLN juga ada konsep. Nanti, kami akan elaborasi bersama untuk kemudian segera selesai," kata Hanif.

"Mudah-mudahan satu bulan saja, tapi kami akan mengajukan izin pemerintah dengan lebih cepat," katanya. Saat ini, ada tiga Perpres yang mengatur mengenai sampah, yaitu:

  • Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
  • Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan
  • Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Pemda Diminta Serius Alokasikan Anggaran

343 TPA Open Dumping Akan Ditutup Bertahap per 10 Maret 2025, Sampah yang Dihasilkan Bakal Dikelola Jadi Energi Listrik
Jumpa pers terkait penyederhanaan perpres pengelolaan sampah. (dok. Biro Humas KLH)... Selengkapnya

Hanif mengingatkan bahwa kewajiban pengelolaan sampah ada di pundak para kepala daerah berdasarkan UU 18/2008 tentang Penanganan Sampah. Bersama dengan kewajiban, mereka juga memiliki kewenangan pengelolaan, termasuk menentukan besaran retribusi pada pengguna jasa pengelolaan sampah.

"Kewenangan yang diatur di UU 18/2008 untuk Pak Bupati, Pak Wali Kota, dan Pak Gubernur sudah cukup kuat. Jadi sebenarnya, yang kurang tinggal tekadnya," katanya menyindir.

Karena itu, ia mendesak agar pemerintah daerah tidak lagi menutup mata pada kebutuhan anggaran untuk pengelolaan sampah. Tidak bisa lagi menggantungkan anggaran hanya pada pemerintah pusat, tapi pemerintah daerah menafikkannya dengan klaim tidak punya uang.

"Itu wajib ya karena itu tugas kita semua. Jadi, jangan ngambil menangnya wae. Kalau semuanya dibebankan ke negara, kasihan negara, harus banyak juga yang dipikirin," katanya.

Menurut KLH, idealnya masing-masing pemda mengalokasikan tiga persen anggarannya untuk pengelolaan sampah. Namun data terakhir menunjukkan, menurut Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Novrizal Tahar, rata-rata pemda hanya mengalokasikan 0,6 persen dari APBD untuk menangani sampah.

 

Pengelolaan Sampah Jadi Listrik

KLH menyegel TPA liar Limo yang melakukan pembakaran sampah dan menyebabkan polusi udara di wilayah Limo, Depok.
KLH menyegel TPA liar Limo yang melakukan pembakaran sampah dan menyebabkan polusi udara di wilayah Limo, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)... Selengkapnya

Sementara, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa penggunaan teknologi dalam pengelolaan sampah tidak bisa dinafikkan. Salah satu solusi yang disebutkan adalah pengolahan sampah jadi energi listrik.

Prinsipnya, PLN akan jadi pihak yang akan membeli energi listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut. Pemerintah pun berencana mempercepat proses perizinan, dengan Kementerian ESDM sebagai pemberi izin langsung ke PLN. Namun, ada pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan dalam penerapannya, yakni soal tarif pengolahan sampah jadi energi listrik.

Tarif listrik yang diterapkan saat ini, yakni sebesar 13,5 sen per kWh, dinilai tidak cukup menutupi biaya pengelolaan sampah yang efektif. Untuk itu, Zulhas mengusulkan kenaikan tarif jadi 19,20 sen per kWh. Proses persetujuan tarif ini akan disederhanakan dengan menghapuskan berbagai tahapan birokrasi yang selama ini mempersulit, seperti persetujuan dari DPRD, gubernur, bupati, dan kementerian terkait lainnya.

"Tarifnya kalau 13,5 sen memang sulit sekali, karena nggak cukup harus tambah tadi. Tambah namanya persetujuan DPRD. Pertujuan apa lagi, gubernur atau bupati atau wali kota. Menteri keuangan, jadi rumit sekali," ujarnya

Untuk mengatasi selisih antara tarif yang dibutuhkan dan tarif yang ditetapkan, pemerintah akan memberikan subsidi melalui Kementerian Keuangan. Dengan langkah ini, Zulkifli berharap pengelolaan sampah jadi lebih efisien dan dapat berjalan lebih lancar tanpa terhalang prosedur yang berbelit-belit.

Infografis Sampah Elektronik
Pelanggaran Pengelolaan Limbah Elektronik. (Abdillah/Liputan6.com)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya