Liputan6.com, Jakarta Reynhard Sinaga merupakan seorang mahasiswa Indonesia yang kini telah menjadi terdakwa atas kasus pemerkosaan terhadap 159 pria di Manchester, Inggris.
Tak hanya sekali atau dua kali, sejumlah korbannya bahkan pernah diperkosa berkali-kali selama 2,5 tahun.Â
Atas perbuatannya, pria asal Jambi kelahiran tahun 1983 ini kini divonis seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Advertisement
Modus yang dilakukan Reynhard dengan terlebih dulu merayu korbannya di beberapa tempat tersibuk di Manchester. Setelah mulai terpikat, mereka dibawa ke apartemen miliknya, lalu dibius untuk memperkosa serta melakukan tindakan seksual. Â
Lantas, siapa sebenarnya sosok Reynhard Sinaga?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pendidikan
Reynhard merupakan Jurusan Arsitektur dari sebuah kampus di Indonesia dan lulus pada tahun 2006. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya kembali pada Agustus 2007 di Britania Raya, di Manchester.
Kemudian lulus S-2 dari jurusan tata kota pada 2009 dan juga sosiologi tahun 2011.Â
Pada Agustus 2012, Reynhard sempat menjalani pendidikan S-3 dengan mengambil Jurusan Geografi Manusia di Leeds, namun tidak selesai.Â
Pada Agustus 2016, dia sempat mengajukan tesis berjudul "Sexuality and everyday transnationalism among South Asian gay and bisexual men in Manchester". Ketika itu ia tidak lulus dan diberi waktu untuk perbaikan atau revisi.
Â
Advertisement
Hidup Terbuka Sebagai Gay
Selama di Inggris, hidupnya ditanggung oleh bapaknya yang bekerja sebagai bankir.
Dia hidup terbuka sebagai pria gay dan pernah berpacaran sekali.
Â
Â
Jalani Sidang Terpisah
Dimulai tahun 2018 hingga 2020, Reynhard Sinaga telah menjalani empat sidang terpisah. Pada tanggal 1 Juni -10 Juli 2018Â (13 korban), 1 April - 7 Mei 2019 (12 korban), 16 September - 4 Oktober 2019 (10 korban), dan Desember 2019 (13 korban).
Saat ini dia menjalani 88 hukuman penjara seumur hidup secara bersamaan dengan masa kurungan minimal 30 tahun.
Â
Â
Â
Reporter: Billy Adytya
Sumber: Merdeka
Advertisement