Napi Kasus Pencabulan Anak Tewas Gantung Diri di Lapas Pemuda Tangerang

Korban telah divonis hukuman 9 tahun penjara dan telah dijalani selama 3 tahun.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Jan 2020, 16:46 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2020, 16:46 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang narapidana (napi) kasus pencabulan anak di bawah umur, DR, ditemukan tewas dengan kondisi leher tergantung di Lapas Pemuda Kota Tangerang. Pria berusia 26 tahun itu diduga tewas akibat gantung diri.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, mengatakan aksi gantung diri tersebut diketahui petugas sipir pada Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 07.53 WIB tadi pagi.

"Napi gantung diri di Blok Isolasi F05 Lapas Pemuda Kelas II A," kata Rachim.

Rachim mengungkapkan, kronologi penemuan napi gantung diri bermula saat dua orang petugas sipir sedang mengontrol napi yang baru dipindahkan ke ruang isolasi.

"Tiba-tiba selesai buka pintu tahanan isolasi, terlihat korban sudah dalam keadaan gantung diri," katanya.

Leher korban tergantung kain sarung berwarna hijau di sebuah ventilasi ruang isolasi. Mengetahui ada napi tewas gantung diri, kedua petugas sipir itu langsung melaporkan ke pimpinan lapas dan Polsek Tangerang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Divonis 9 Tahun Penjara

Jasad napi tersebut kemudian dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.

Rachim juga membeberkan, korban merupakan napi kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah divonis hukuman 9 tahun penjara. "Dan sudah menjalani hukuman 3 tahun," katanya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya