Ombudsman Bentuk Tim Khusus untuk Bantu Ungkap Kasus Jiwasraya

Ombudsman saat ini tengah menaruh kecurigaan terkait laporan tahunan yang menurut Dadang sulit diakses. Inilah yang menjadi langkah awal menelusur kasus ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Jan 2020, 14:52 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2020, 14:52 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya, mengatakan pihaknya telah membentuk tim rikus atau pemeriksaan khusus untuk membantu ungkap kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi PT. Jiwasraya. Sejauh ini Tim Riksus, sedang melakukan deteksi.

"Ombudsman akan mencari suatu yang perlu diperbaiki. Ini ada yang salah. Kami melakukan upaya review atas kasus ini. Kita bikin Tim Riksus (pemeriksaan khusus) yang baru pada tahap deteksi, dari tahap deteksi ini kita menemukan sejumlah persoalan," kata Dadang ditemui dalam diskusi bertemakan "Mencoba Mengerti Kerumitan Jiwasraya" di Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/1/2020).

Tim Riksus, lanjut Dadang, melakukan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut hasil yang diterima, diketahui ada laporan keuangan yang menurut Ombudsman wajib dipublikasi Jiwasraya. Kendati, hal tersebut tidak dilakukan dan terjadilah dugaan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara.

"Kami sebetulnya punya indikasinya. Ada kewajiban publikasi laporan keuangan, ternyata memang ada laporan keuangan yang tidak utuh memberikan informasi. Seandainya tidak ada manipulasi pun, sesuatu yang ditampilkan kurang bisa dibaca oleh publik karena kan laporan keuangan penting bukan hanya untuk investor tapi juga untuk konsumen karena uang dia dipakai untuk apa," jelas Dadang.

Karenanya, Ombudsman saat ini tengah menaruh kecurigaan terkait laporan tahunan yang menurut Dadang sulit diakses tersebut sebagai langkah awal menelusur kasus ini.

"Jadi laporan tahunan itu ditaruh di tempat lain, tidak dipublikasi ini ada kejanggalan," Dadang menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diduga Rugikan Negara Rp 13,7 Triliun

Sebagai informasi, kasus ini ditaksir merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun. Hasil investigasi Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT), Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo (HP), Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR), dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya