LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan Korban di Kasus Suap Wahyu Setiawan

Hasto menjelaskan, pihaknya mempunyai kewenangan dalam memberikan perlindungan kepada saksi atau korban yang mau bekerjasama.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2020, 16:33 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2020, 16:33 WIB
Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya dilibatkan untuk melindungi hak-hak korban dalam kasus suap yang menjerat komisioner KPU Wahyu setiawan.

"Kami LPSK membuka kesempatan dan memberi peluang bagi siapa saja yang bersedia jadi saksi pelaku atau justice collaborator, LPSK siap memberikan perlindungan," kata Hasto di diskusi ILRNS, di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (1/19).

Hasto menjelaskan, pihaknya mempunyai kewenangan dalam memberikan perlindungan kepada saksi atau korban yang mau bekerjasama dengan penegakan hukum atau Justice Collaborator. Menurut dia, penegak hukum berwenang dalam menentukan orang sebagai saksi atau korban dalam suatu kasus.

"Namun, kalau kesaksian saksi itu tidak berdampak signifikan, maka LPSK tidak dapat memberikan perlindungan," jelasnya.

Hasto menambahkan, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan untuk beberapa kasus saja. Misalnya tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM masa lalu, kekerasan seksual pada perempuan, serta penganiayaan oleh aparat.

“Tindak pidana lain di luar prioritas itu, tapi kemudian LPSK bisa memberikan perlindungan karena ada ancaman serius pada saksi atau korban,” kata dia.

Untuk kasus suap Wahyu Setiawan sejauh ini belum ada saksi yang melapor atau juga meminta bantuan LPSK terkait perlindungan saksi atau korban.

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya