Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya dilibatkan untuk melindungi hak-hak korban dalam kasus suap yang menjerat komisioner KPU Wahyu setiawan.
"Kami LPSK membuka kesempatan dan memberi peluang bagi siapa saja yang bersedia jadi saksi pelaku atau justice collaborator, LPSK siap memberikan perlindungan," kata Hasto di diskusi ILRNS, di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (1/19).
Baca Juga
Hasto menjelaskan, pihaknya mempunyai kewenangan dalam memberikan perlindungan kepada saksi atau korban yang mau bekerjasama dengan penegakan hukum atau Justice Collaborator. Menurut dia, penegak hukum berwenang dalam menentukan orang sebagai saksi atau korban dalam suatu kasus.
Advertisement
"Namun, kalau kesaksian saksi itu tidak berdampak signifikan, maka LPSK tidak dapat memberikan perlindungan," jelasnya.
Hasto menambahkan, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan untuk beberapa kasus saja. Misalnya tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM masa lalu, kekerasan seksual pada perempuan, serta penganiayaan oleh aparat.
“Tindak pidana lain di luar prioritas itu, tapi kemudian LPSK bisa memberikan perlindungan karena ada ancaman serius pada saksi atau korban,” kata dia.
Untuk kasus suap Wahyu Setiawan sejauh ini belum ada saksi yang melapor atau juga meminta bantuan LPSK terkait perlindungan saksi atau korban.
Reporter: Tri Yuniwati Lestari