Punya Fitur Parental Control, Netflix Tolak Sensor Konten Mengandung Pornografi

Menurut Dini, Netflix telah memberikan fitur pengawasan dan batasan bila menyangkut hal-hal yang disinggung oleh YLKI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Jan 2020, 10:53 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 10:53 WIB
Netflix
Netflix (digitaltrends.com)

Liputan6.com, Jakarta - Netflix, tayangan hiburan berbayar asal Amerika Serikat, menjawab penilaian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk meminta Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemkominfo) memblokir konten yang bermuatan negatifnya di Indonesia.

Menurut YLKI, sebagian tayangan Netflix mengandung unsur pornografi, SARA, dan melanggar norma kesusilaan.

Manajer Komunikasi Netflix, Kooswardini Wulandari pun angkat bicara. Menurutnya, Netflix adalah layanan on-demand yang memungkinkan konsumen untuk memilih menjadi anggota dan memutuskan apa yang ingin ditonton.

"Layanan kami mencakup panduan rating dan sinopsis episode untuk membantu anggota membuat pilihan berdasarkan informasi tentang apa yang tepat bagi mereka dan keluarga mereka," kata wanita yang karib disapa Dini ini kepada Liputan6.com, Selasa (21/1/2020).

Karenanya, menurut dia, Netflix telah memberikan fitur pengawasan dan batasan bila menyangkut hal-hal yang disinggung oleh YLKI.

Tidak hanya itu, Dini melanjutkan, Netflix juga memberikan kendali penuh kepada orangtua dengan fitur PIN, sehingga mereka dapat mengawasai dengan lebih baik konten apa yang boleh dan tidak untuk anak mereka.

"Fitur kontrol orangtua (parental control) serta PIN untuk mengatur konten pada tingkat-tingkatan usia tertentu di akun Netflix," tegas Dini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

YLKI Minta Netflix Blokir Tayangan Negatif

Meski sudah cukup ketat dalam hal menyaring konten, YLKI tetap menilai Kemkominfo harus memberi ketegasan untuk langsung memblokir konten negatif di Netflix.

YLKI menegaskan, Kemkominfo tidak perlu menunggu laporan masyarakat karena hal tersebut menjadi kewajiban kementerian arahan Jhoni G Plate.

"Kewenangan take down di Kemkominfo, seharusnya tanpa perlu menunggu laporan masyarakat dan wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi, ancaman itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia," tulis Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, Kamis 16 Januari 2020.

Polri Menunggu Laporan Kemkominfo

Selain disoal YLKI, Polri juga masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Komunikasi Informatikan (Kemkominfo). Sebab, sebagai penegak hukum, Polri mengaku tak bisa bergerak sendiri tetapi bergantung pada Kemkominfo selaku pengambil kebijakan.

"Kami tergantung kebijakan pemerintah, Kominfo, kita cuma penegakan hukum, kita tunggu rekomendasi," jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reynhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat 17 Januari 2020.

Kemkominfo Pantau Suguhan Netflix

Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu mengaku sudah mendengar aduan YLKI terkait konten negatif di Netflix. Kendati, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pemantaun mengenai apa yang disinggungkan oleh YLKI.

"Terkait itu, kami perlu mendapatkan film mana atay drama dan seri mana yag persis mengandung muatan yang dilarang karena pasti tidak seluruhnya. Artinya mungkin hanya satu atau dua scene yang mengandung hal itu," kata Ferdinandus kepada wartawan di Kantor Kemkominfo, Jakarta Jumat 17 Januari 2020, malam.

Ferdinandus melanjutkan, seharusnya Netflix sudah tahu kewajiban untuk memiliki mekanisme penyaringan unsur negatif terkait. Karena kalau tidak, Kemkominfo dapat bertindak tegas untuk memblokir layanan mereka seluruhnya di Indonesia.

"Kalau mereka tidak sediakan mekanisme menghilangkan adegan itu yang melanggar UU ITE maka mau tak mau keseluruhan Netflix tidak bisa beroperasi karena seluruh platform harus sediakan sarana teknis agar konten dilarang UU ITE tak dapat diakses," Ferdinandus menandasi.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya