DKI: Underpass Kemayoran Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Underpass Kemayoran berada di bawah pengelolaan Pemerintah Pusat karena kawasan itu merupakan landasan terbang pesawat sebelum berpindah ke Bandara Soekarno-Hatta.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2020, 23:09 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2020, 23:09 WIB
Kondisi Underpass Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2020)
Kondisi Underpass Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2020). (Merdeka.com/Yunita Amalia)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menyebutkan bahwa Underpass (terowongan) Kemayoran yang tergenang akibat hujan di Jakarta, Sabtu (25/1/2020) ini tanggung jawab pengelolaannya oleh Pemerintah Pusat.

"Iya betul, Underpass Kemayoran berada di bawah pusat, tepatnya Sekretariat Negara (Setneg), seperti kawasan GBK (Gelora Bung Karno)," kata Sekretaris Dinas SDA DKI Jakarta Dudi Gardesi seperti dikutip dari Antara.

Alasan Underpass Kemayoran berada di bawah pengelolaan Pemerintah Pusat karena sebelumnya kawasan itu merupakan landasan terbang pesawat sebelum berpindah ke Bandara Soekarno-Hatta.

Meski berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, Dudi mengatakan Provinsi DKI Jakarta turut membantu pemompaan air di Underpass Kemayoran itu.

"Iya kalau nggak salah ada dua atau tiga unit dari SDA, ada juga dari dinas Gulkarmat ya, terus dari Pemerintah Pusat juga turunkan unit untuk pemompaan. Jadi, sama-sama berusaha menanggulangi kawasan yang tergenang itu," kata Dudi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Banjir Hingga 5 Meter

Sebelumnya, hingga Sabtu siang ketinggian air di Underpass Kemayoran masih setinggi lima meter.

"Airnya lima meter," kata Perwira Piket Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Sektor Kemayoran, Unggul Wibowo.

Oleh karena itu, sempat diberlakukan rekayasa lalu lintas karena jalur Underpass Kemayoran tidak bisa dilalui oleh kendaraan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya