Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap satu tersangka penipuan terhadap putri raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Jumlah tersangka dalam kasus penipuan tersebut ada dua orang.
"Perkembangan yang terkini lagi adalah, dari 2 tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung PTIK/STIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Ia menyebut, satu tersangka lain yang belum ditangkap berinisial EM. Baik tersangka EA maupun EM berperan langsung dalam melakukan praktik penipuan tersebut.
Advertisement
"Tersangka EM masih dalam pencarian," ucap Adi.
Sebelum menangkap tersangka penipuan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan serta pencucian uang.
Putri dari Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membeli sebidang tanah dan properti vila di Bali dengan harga sekitar 36 juta USD atau senilai Rp 512 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, terlapor berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
"Laporan polisi bulan Mei 2019. Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya," tutur Ferdy dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Menurut Ferdy, laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran pidana penipuan atau penggelapan dan pencucian uang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Penipuan
Kronologinya, sejak 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018, korban telah mengirimkan sejumlah uang dengan total sebesar 36 juta USD untuk pembelian tanah, juga pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Namun sampai dengan tahun 2018, pembangunan belum selesai," jelas dia.
Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih terkait bangunan yang sudah didirikan, nilai Vila Kama dan Amrita Tedja berdasarkan kondisi fisik sekitar Rp 37 miliar lebih.
"Nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Ferdy.
Lebih jauh, hingga saat ini tanah dan vila yang telah didirikan itu masih atas nama EMC. Padahal dalam perjanjian, akan ada proses balik nama atas perusahaan PT Eastern Kayan.
Tidak berhenti di situ, pada Maret 2018, EMC juga menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan luas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.
"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500 ribu USD kepada tersangka. Akan tetapi setelah dikonfirmasi, tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," Ferdy menandaskan.
EMC kini disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement