Ko Apex Dituntut 6 Tahun Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Dinar Candy Minta Keadilan untuk Sang Kekasih

Dinar Candy menuntut keadilan untuk Ko Apex. 

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 26 Nov 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2024, 20:00 WIB
Dinar Candy
Dinar Candy

Liputan6.com, Jakarta Kekasih Dinar Candy, Ko Apex tengah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat, di Pengadilan Negeri Jambi. Atas kasus itu, Ko Apex dituntut. enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebagai kekasih, Dinar Candy menuntut keadilan untuk Ko Apex. Menurutnya, Ko Apex melakukan dugaan pemalsuan atas dasar perintah atasannya.

"Saya cuma minta keadilan saja. Karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya. Apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri," kata Dinar Candy kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

"Aku minta (Ko Apex) jangan dikambinghitamkan. Semangat tegakkan keadilan," Dinar Candy menambahkan.

 

Siap Menghadapi

Ko Apex
Ko Apex

Sementara itu, Ko Apex mengaku siap menghadapi proses sidang kasus yang menimpanya. Jelang putusan, ia meminta proses kasus ini diusut seadil-adilnya. 

"Sebentar lagi saya akan menjalankan putusan. Saya cuma minta keadilan saja," ujar Ko Apex.

 

Hanya Korban

[Fimela]
(Sumber: Instagram @dinar_candy)

Ko Apex menganggap dirinya hanya korban oleh beberapa oknum atau pesaing bisnisnya. Apalagi ia menilai, JPU tidak membuka secara utuh bukti-bukti yang diserahkannya terkait kasus ini. 

"Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti Saya tidak dibuka JPU, sehingga saya dipojokan. Bukti sebenarnya adalah 45 kapal tongkang, bukan 10 kapal tongkang. Kasus pemalsuan dokumen bukan saya saja pelakunya. Ada pihak lain yang turut serta melakukan pemalsuan dokumen ini, tapi saya yang dikorbankan," jelasnya.

 

Pemalsuan Surat

Sebagai informasi, Ko Apex dituntut 6 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat. Kekasih Dinar Candy itu dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer. 

"Saya cuma mau minta keadilan dan kasus ini dibuka secara terang benderang," ucap Ko Apex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya