Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri surat edaran Presiden Prabowo Subianto yang mengajak warga Jakarta memilih pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Bawaslu sedang mencari tahu apakah surat tersebut dibuat saat masa kampanye atau masa tenang Pilkada Serentak.
"Nah itu yang masih dicari pada masa tenang atau pada saat kampanye. Tapi kemudian diulang disiarkan ulang oleh beberapa teman-teman, itu yang perlu kita perhatikan apakah pembuatannya di masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di TPS 008 Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).
Baca Juga
Surat dukungan tersebut melanggar aturan apabila dibuat pada saat masa tenang kampanye. Untuk itu, Bawaslu sedang menelusuri waktu pembuatan surat dukungan Prabowo kepada Ridwan Kamil-Suswono.
Advertisement
"Kalau di masa kampanye kan terikat dengan aturan-aturan tentang kampanye," ujarnya.
Surat edaran Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang berisi ajakan pada warga Jakarta untuk memilih pasangan cagub-cawagub nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono beredar di media sosial pada masa tenang kampanye.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, ajakan Prabowo itu dilakukan dengan kapasitas sebagai Ketum parpol.
"Cukup jelas tegas dalam kedudukan beliau sebagai ketua umum dan ketua dewan pembina Partai Gerindra begitu, itu suratnya jelas," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Muzani membantah bahwa edaran itu sengaja disebar selama masa tenang. "Enggak, kemarin-kemarin. Eh kemarin apa kapan gitu lo sebelum masa tenang itu," pungkasnya.
Â
Bawaslu Cek soal Beredarnya Surat Prabowo untuk Pilih RIDO di Masa Tenang
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran surat yang tertulis nama Prabowo Subianto dengan atribusi ketua umum Partai Gerindra yang mengajak publik memilih Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Menurut dia, pada masa tenang dilarang melakukan segala aktivitas kampanye.
Selama masa tenang dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun," kata Benny saat dikonfirmasi, seperti dikutip Selasa (26/11/2024).
Benny menjelaskan, masa tenang Pilkada Serentak 2024 berjalan sejak berakhirnya masa kampanye pada Sabtu (23/11/2024). Masa tenang dimulai dari Minggu (24/11) hingga satu hari pra-pencoblosan atau Selasa (26/11/2024).
Maka dari itu, soal beredarnya ajakan memilih di masa tenang, Benny memastikan akan melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye. "Kami akan telusuri terhadap kebenaran adanya surat tersebut," tegas Benny.
Advertisement