Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo Pelajar Hadapi Vonis Hari Ini

Jaksa sebelumnya menuntut Luthfi Alfiandi empat bulan penjara atas kasus dugaan melawan polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2020, 07:40 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 07:40 WIB
Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK September lalu, menanti waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Luthfi Alfiandi, pembawa bendera merah putih saat demonstrasi pelajar di gedung DPR pada September 2019 lalu bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020).

"Kamis adalah agenda persidangan pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Persidangan Bintang AL usai menimbang tuntutan Jaksa, Rabu 29 Januari 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Luthfi Alfiandi empat bulan penjara atas kasus dugaan melawan polisi. Tuntutan dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 Januari 2020.

Mendengar tuntutan jaksa, Luthfi pun mengaku keberatan. Dia hanya ingin dibebaskan dari semua tuntutan.

"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ucap Luthfi.

Sebelumnya, Luthfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral saat membawa bendera Merah Putih dalam demo pelajar di Gedung DPR September lalu duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya