INFOGRAFIS: Sirkuit Formula E Dilarang di Dalam Monas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak diberi izin menggelar balapan Formula E 2020 di areal dalam Monas. Sebab, Monas masuk kawasan cagar budaya.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 07 Feb 2020, 09:02 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2020, 09:02 WIB
Banner Infografis Sirkuit Formula E Dilarang di Monas. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Sirkuit Formula E Dilarang di Monas. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggara balapan Formula E Jakarta 2020 urung membuat lintasan sirkuit di areal dalam Monumen Nasional atau Monas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak diberi izin menggelar balap mobil listrik di kawasan cagar budaya tersebut.

Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka hanya memberi izin balapan Formula E yang akan digelar pada 6 Juni 2020 itu dihelat di luar kawasan Monas. Keputusan diambil usai rapat Komisi Pengarah dengan Pemprov DKI Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.

Deputy Communications Formula E, Hilbram Dunar mengaku pihaknya sudah mengetahui keputusan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait larangan sirkuit balap mobil listrik di kawasan Monas. Namun, detailnya baru akan dibahas secara internal.

Apakah desain resmi Formula E 2020 di Jakarta sudah dikeluarkan? Bagaimana rencana awal rutenya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Sirkuit Formula E Dilarang di Monas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sirkuit Formula E Dilarang di Monas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya