Liputan6.com, Jakarta - Deputy Communications Formula E, Hilbram Dunar mengaku pihaknya sudah mengetahui keputusan dari Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait larangan sirkuit balap mobil listrik di kawasan Monas.
"Kalau informasinya sudah tahu. Tapi detailnya baru akan dibahas (secara internal)," kata Hilbram saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Sementara itu, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo atau JakPro, Dwi Wahyu Daryoto menyampaikan pihaknya menargetkan pembangunan lintasan rampung dua bulan sebelum pelaksanaan event.
Advertisement
"Harus dua bulan sebelum dipakai, April. (Proses pembangunan) tiga bulan. Januari-Desember sudah mulai. Tantangannya kan nanti waktu bulan puasa," jelasnya di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).
Dwi mengatakan trek atau lintasan Formula E dalam satu lapangan panjangnya 2,8 kilometer sampai 3,2 kilometer. Sementara di sekitarnya juga akan disiapkan E Village.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat antara Komisi Pengarah dan Pemprov DKI terkait lintasan atau sirkuit Formula E pun telah disepakati.
Komisi Pengarah tidak memberikan izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menggelar Formula E di area Monas.
"Yang soal Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat Komrah, bahwa komisi pengarah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas. Kalau di luar silakan, kalau di dalam tidak," jelas Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, usai rapat di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Saksikan video di bawah ini:
Ada Cagar Budaya
Setya menjelaskan, keputusan itu diambil pemerintah pusat dengan banyak pertimbangan. Salah satunya yakni adanya cagar budaya di kawasan Monas sehingga tak memungkinkan apabila digelar Formula E di wilayah itu.
"Di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan apabila itu. Kemudian ada pengaspalan dan lain-lain," kata dia.
Â
Advertisement