Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara

Hasil tes urine menyatakan, Lucinta Luna positif menggunakan narkoba. Dia dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2020, 11:57 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2020, 11:57 WIB
Pose Lucinta Luna Sebelum Ditangkap Polisi
Pedangdut Lucinta Luna berpose saat sesi pemotretan di kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (23/1/2018). Lucinta Luna bersama ketiga orang temannya diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Hasil tes urine menyatakan, Lucinta Luna positif menggunakan narkoba. Dia dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dari empat orang yang diamankan, hanya Lucinta Luna yang positif menggunakan narkoba.

"Dari empat orang (yang ditangkap), tiga orang negatif dan kami jadikan saksi. Satu LL positif ditetapkan jadi tersangka," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Dia mengatakan, tersangka mengaku baru lima bulan menggunakan narkoba. Sebelumnya disebut Lucinta menggunakan narkoba selama enam bulan.

Lucinta Luna juga mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangan depresi.

"Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009," ujar Yusri.

Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 berbunyi, "Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus jutarupiah)."

Sementara Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikitRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan palingbanyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasangan Lucinta Luna, Perempuan

6 Transformasi Lucinta Luna, dari Awal Karier sampai Ditangkap Narkoba
Transformasi Lucinta Luna (Sumber: Kapanlagi)

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan artis Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa 11 Februari 2020. Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya terkait narkoba.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, salah satu yang diamankan adalah seorang perempuan yang diakui sebagai kekasih Lucinta Luna.

"Salah satu di antara ketiga orang ini diakui sebagai pasangannya. Seorang wanita yang diakui sebagai pasangannya. Kemudian yang dua lainnya adalah pasang suami istri yang bekerja kepada LL" ucap Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2).

Audie menyebutkan dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, seperti tiga butir pil diduga ekstasi yang ditemukan di dalam tong sampah.

"Kemudian ada lagi lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol," ungkap dia.

Audie menerangkan, pemeriksaan urine keempatnya. Dari pemeriksaan tersebut, LL dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Sementara kami sudah melakukan pemeriksaan sementara kepada yang bersangkutan yaitu pemeriksaan urine. Dan dinyatakan positif menggunakan psikotropika," tutup dia.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya