Salah Ketik Rekomendasi Formula E, Pemprov DKI Kirim Surat Revisi ke Setneg

Saefullah mengatakan surat revisi bakal dikirim secepatnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2020, 19:18 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2020, 19:18 WIB
Resmi, Kawasan Monas Bakal Dijadikan Lintasan  Formula E
Petugas membersihkan rumput di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang akan dijadikan arena lintasan balapan Formula E 2020, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar ajang bertaraf internasional Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berkirim surat ulang kepada Kementerian Sekretaris Negara mengenai penyelenggaraan Formula E di Monumen Nasional (Monas). Hal itu dikarenakan adanya kesalahan redaksi.

Dalam surat yang tertandatangani Gubernur DKI Jakarta pada 11 Februari menyebutkan pemilihan lokasi Formula E di Monas berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Isi surat itu kemudian dianulir.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengonfirmasi surat revisi akan dikirimkan dalam waktu dekat. "Nanti kita susulin perbaikan," kata Saefullah, Jumat (14/2/2020).Saefullah menjelaskan isi surat itu nantinya menjelaskan adanya kekeliruan mengenai TACB dan TSP. 

Menurut Saefullah, TACB merupakan tim yang penilai untuk menentukan patut tidaknya satu objek sebagai cagar budaya. Sedangkan TSP, merupakan tim yang di dalamnya terdiri dari pelbagai para ahli.

"(Surat revisi) surat satu kalimat dua kalimat, ya mohon maaf ya harusnya tertulis TSP yang tertulis di situ ada TACB begitu, jadi yang benar adalah TSP," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno pada Selasa 11 Februari 2020 setelah mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas. Anies mengklaim, pihaknya telah mengantongi rekomendasi dari TACB DKI terkait penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.

Dalam surat yang dikirimkan ke Mensesneg, disertakan pula rute lintasan atau sirkuit Formula E dengan panjang 2,6 kilo meter. Lintasan tersebut searah jarum jam dengan 11 tikungan.

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies yang dikutip dari salinan surat yang dikirimkan ke Mensesneg.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dugaan Manipulasi

Konvoi Kendaraan Listrik Sambut Formula E 2020
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Konvoi kendaraan listrik berlangsung dari GBK menuju Monas. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menduga adanya manipulasi surat rekomendasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Kami sebagai ketua dewan dari Fraksi kami melihat ada manipulasi lagi, bahwa seakan-akan kepala cagar budaya Pak Mundardjito ini mengiyakan padahal belum dikonfirmasinya. Ini kan juga saya bertanya kepada Pak Setneg kok dibolehkan," kata dia di Kemensesneg, Kamis, 13 Februari 2020.

Prasetio menyebut, Setneg tidak mengetahui dugaan manipulasi surat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tersebut. Maka dari itu, perlu ada klarifikasi yang jelas.

"(Makanya) Saya minta masukan dengan Pak Sesmen yang waktu itu bertemu dengan Pak Anies langsung. Kan mereka yang merupakan tim pengarah," ucap Prasetio.

Politikus PDIP tersebut kecewa dengan manipulasi surat rekomendasi TACB tersebut. Menurutnya, Anies telah melakukan pembohongan publik.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya