Kak Seto Minta Sekolah Bentuk Satgas Anti-Perundungan

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menilai kasus perundungaan di sekolah sudah memprihatinkan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Feb 2020, 14:11 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2020, 14:11 WIB
[Bintang] Kak Seto
Kak Seto (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus perundungan terhadap siswi di SMP Purworejo membuka mata bahwa fenomena ini bak gunung es yang terlihat kecil dipermukaan, namun besar di bawahnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menilai kasus perundungaan di sekolah sudah memprihatinkan. Ia menyebut, fenomena ini di tingkatan SD di Jawa Barat saja mencapai 70 persen anak-anak mengalami perundungaan.

"Saya pernah menguji kandidat doktor di sebuah perguruan tinggi di Bandung. Waktu itu di dalam penelitiannya menemukan di Jawa Barat perundungan di SD itu 60 sampai 70 persen mengalami bullying," kata pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu kepada Liputan6.com, Minggu (16/2/2020).

Hal itu baru temuan di SD, belum lagi perundungaan di tingkatan SMP, SMA bahkan perguruan tinggi. Menurut dia, salah satu faktor muncul tindakan perundungaan ini disebabkan karena anak-anak penuh dengan energi serta dinamika. Kalau energi ini tidak disalurkan melalui hal-hal yang positif, mereka bisa melimpahkan energi itu kepada aktivitas perundungan.

"Jika tidak disalurkan ke dinamika positif, mereka menyalurkannya pada dinamakan yang negatif yaitu tawuran, berantem, bullying dan berbagai hal yang negatif. Bahkan bisa menjurus ke narkoba dan sebagainya," tutur dia.

Oleh karenanya Kak Seto meminta berbagai pihak yang terkait bisa tegas menindak pelaku perundungaan. Baik itu pihak sekolah maupun pemerintah.

"Tegas dinyatakan bahwa bullying dilarang keras," kata dia.

Dia meminta dibentuknya satuan tugas (Satgas) Anti Bullying yang melibatkan berbagai unsur, baik itu guru, siswa dan juga orang tua siswa.

Satgas ini, lanjut Kak Seto juga diharapkan bisa melibatkan anak-anak itu sendiri. Mereka diikutsertakan guna menyusun apa sanksi bagi pelaku perundungan.

"Sehingga jika ada anak yang melakukan (bullying) dan diberikan sanksi bukan karena dendam dari guru, namun memang sistem yang telah dibangun bersama gitu," pungkasnya.

 

Kasus Purworejo

Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan tiga siswa laki-laki melakukan perundungaan kepada seorang siswi. Siswi berkerudung tersebut bahkan ditendang dan dipukul oleh mereka.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di salah satu SMP swasta di Purworejo, Jawa Tengah. Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Sutisna ketiganya yang diketahui atas inisial TP, DF, UHA, tega melakukan perundungan usai korban CA menolak memberikan sejumlah uang.

"Bahwa murid wanita ini dipalak, dimintai uang, oleh tiga pelaku," kata Iskandar saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/2/2020).

CA lalu justru melaporkan aksi pemalakan tersebut kepada guru. Aksinya itu membuat ketiga tersangka berang hingga melakukan perundunganke korban.

"Karena tidak dikasih dan dilaporkan ke guru, akhirnya tiga pelaku marah dan menganiaya," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya