2 Siswa SMPN 1 Turi Belum Ditemukan Usai Banjir Bandang Sungai Sempor

Tim gabungan dari 45 lembaga melakukan pencarian dan evakuasi terhadap murid yang hanyut di Sungai Sempor sejak Jumat sore, 21 Februari 2020.

oleh Mevi Linawati diperbarui 22 Feb 2020, 23:27 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2020, 23:27 WIB
Pencarian Siswa SMPN 1 Turi Terus Berlanjut
Tim gabungan saat mencari korban banjir bandang di sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/2/2020). Sedikitnya 200 personel gabungan terus melakukan pencarian Siswa SMPN 1 Turi yang hanyut saat kegiatan susur sungai. (AP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Dua murid kelas 7 SMP Negeri 1 Turi belum ditemukan oleh tim gabungan hingga Sabtu malam ini (22/2/2020). Keduanya terseret arus saat banjir bandang saat kegiatan pramuka menyusuri Sungai Sempor di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menuturkan, kedua murid tersebut belum ditemukan oleh tim gabungan yang mengakhiri operasi pencarian dan evakuasi hingga pukul 16.00 sore tadi.

"Meskipun operasi dihentikan, pemantauan di dam tetap dilakukan oleh tim gabungan. Aktivitas malam tersebut tidak direkomendasikan untuk operasi penyisiran maupun penyelaman. Dam yang menjadi fokus pencarian yaitu di Dam Matras, Bubrah, Lengkong, Polowidi, Watu Gajah, Gawar dan Tempuran Bedog," kata Agus dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengatakan, Pos Operasi telah menyusun rencana operasi hari ketiga yang akan berlangsung esok hari, Minggu 24 Februari pukul 06.30 WIB.

Agus menjelaskan, penyelaman hari ini yang didukung peralatan sonar scan dari BPBD Kabupaten Bantul ini di lakukan di beberapa titik namun belum membuahkan hasil.

"Tim selam dari SAR DIY, Jawa Tengah, Linmas DIY, Linmas Kaliurang, DIY unit Wonokerto. Tim selam ini melakukan penyelaman di dua titik yang terbagi area sekitar jembatan dukuh dan dam Lengkong," kata dia.

Dia menjelaskan, tim gabungan dari 45 lembaga melakukan pencarian dan evakuasi terhadap murid yang hanyut di Sungai Sempor sejak Jumat sore 21 Februari 2020. Ke-45 lembaga tersebut bekerja di bawah kendali Pos Komando yang bertempat di SMP Negeri 1 Turi, Sleman, Yogyakarta.

Data Pusdalops per Sabtu siang (22/2/2020) pukul 11.45 WIB mencatat total murid yang melakukan aktivitas ini berjumlah 249 murid dengan rincian kelas 7 sejumlah 124 murid dan dan kelas 8 sejumlah 125. Posko mencatat 216 murid selamat sedangkan 23 murid luka-luka dan 8 korban meninggal telah ditemukan.

Insiden ini bermula ketika sejumlah murid yang tergabung dalam kegiatan pramuka melakukan penyusuran Sungai Sempor. Insiden tersebut terjadi diperkirakan karena arus deras dan volume air sungai yang meluap secara tiba-tiba dari hulu sungai. Arus deras dan volume air ini akhirnya menghanyutkan peserta susur sungai hingga mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dan luka-luka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka

Peserta Susur Sungai Pramuka SMPN 1 Turi Diterjang Banjir Sungai Sempor Sleman
Peserta susur sungai Pramuka SMPN 1 Turi diterjang banjir Sungai Sempor Sleman. (Liputan6.com/Wisnu Wardhana)

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta bergerak cepat untuk menyelidiki insiden hanyutnya sejumlah siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai yang berlangsung di Sungai Sempor, Sleman,  pada Jumat 21 Februari 2020. Setelah memeriksa enam orang saksi, polisi langsung menetapkan satu orang tersangka.

"Kita sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di halaman Puskesmas Turi, Sleman, seperti dukuti Antara, Sabtu, 22 Februari 2020.

Yuliyanto menjelaskan bahwa IYA  merupakan salah seorang pembina Pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman.  Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu siang. 

"Sampai saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," kata dia.

IYA diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.

"Ancaman masing-masing pasal adalah 5 tahun penjara," Yuliyanto menyebutkan.

Penahanan terhadap pembina Pramuka SMPN 1 Turi itu pun belum dilakukan. Pihak Kepolisian masih menunggu keputusan dari tim penyidik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya