Berkas Perkara Penyerang Novel Baswedan Dinyatakan Lengkap

Menurut Argo, pihaknya telah melimpahkan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Feb 2020, 10:27 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2020, 10:27 WIB
Wajah Tersangka Penyerangan Novel Baswedan
Polisi mengawal tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara kedua tersangka penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinyatakan lengkap atau P21.

"Pada hari Selasa 25 Februari 2020, berkas perkara tersangka RKM dan dinyatakan sudah lengkap (P21)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).

Menurut Argo, pihaknya telah melimpahkan tahap II penyerang Novel Baswedan yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Sebelumnya, sebanyak 10 adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, di Jalan Deposito T8, RT 03 RW 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rekonstruksi dilakukan selama 3 setengah jam lamanya.

"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU. Ini dalam rangka penuhi petunjuk dari JPU dalam P19 nya ini kami lakukan sesuai dengan apa yang sudah kami bahas sebelumnya," kata Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti di lokasi, Jumat (7/2/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat Administrasi

Menurut Dedi, rekonstruksi penyerangan terhadap Novel Baswedan untuk memenuhi syarat administrasi baik formil maupun materil dalam berkas perkara yang sudah dikirimkan sebelumnya kepada tim JPU.

"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di kejaksaan tinggi DKI," ujarnya.

Dalam rekonstruksi itu, Dedi melibatkan dua orang tersangka yaitu RM dan RB. Namun, polisi tak melibatkan Novel selaku korban atas peristiwa ini. Novel digantikan peran pengganti.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya